Warga Penerima Manfaat Program RTLH Desa Kemamang Mengaku Dimintai Sejumlah Uang 

oleh -
oleh

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Adanya dugaan Pungli (Pungutan Liar) yang dilakukan oleh salah satu oknum perangkat Desa yaitu Saiful Anam, selaku Kaur Kesra (Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat) Desa Kemamang Kecamatan Balen, Bojonegoro dari adanya program Bedah Rumah RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) di Desa setempat.

Beberapa warga penerima manfaat program RTLH ini mengaku bahwa mereka dimintai uang sebesar Rp100 ribu, dengan alasan tidak ada anggaran dari pemerintah Desa, dan menurut salah satu penerima manfaat warga RT 9 Desa Kemamang, kecamatan Balen yang enggan dimediakan namanya mengaku bahwa uang tersebut diminta oleh oknum perangkat Desa secara langsung.

Selain itu penerima manfaat lainnya warga RT 2, juga mengalami hal yang sama juga dimintai sejumlah uang untuk alasan biaya pengerjaan administrasi serta pengurusan surat menyurat atau proposal, “Saya  diminta uang Rp100 ribu dengan alasan tidak ada anggaran untuk surat menyurat dari Pemdes,” Ungkapnya.

Dengan adanya hal itu, beberapa penerima manfaat menyayangkan adanya permintaan uang yang dianggap sebagai pungli, dan warga penerima manfaat menyebutkan bahwa sebelum menerima manfaat program RTLH sudah dijanjikan oleh Oknum Perades tersebut, bahwa jika mereka menerima program agar membantu urusan terkait lain lain namun Oknum Perades tersebut tidak menyebutkan maksud dari lain lain tersebut.

Terkait permintaan uang tersebut, Warga penerima manfaat juga menyampaikan bahwa program RTLH ini adalah program pemerintah namun kenapa harus diminta sejumlah uang.

Dari data yang dihimpun awak media ini terdapat 10 orang penerima manfaat program RTLH, dan proses pembangunan RTLH hingga saat ini ada masih berjalan dan ada yang sudah terselesaikan. Adapun penerima manfaat Program RTLH diantaranya adalah Mustakim RT 6 RW 2, Sadiyem RT 4 RW 1, Masiran RT 1 RW 1, Supadi RT 2 RW 1, Suwito RT 11 RW 3, Sukirno Arip Triyono RT 7, Sarjo RT 4 RW 1, Suryadi RT 9 RW 3, Safi’i RT 5 RW 2, Labtip RT 9 RW 3.

Ketika di wawancara awak media ini, Saiful Anam selaku Kasi Kesra Desa Kemamang hanya mengatakan menunggu petunjuk Kepala Desa setempat.

Kades Kemamang Khusnul Khotimah, ketika diwawancara awak media dirinya mengatakan bahwa tidak tahu menahu terkait dengan program RTLH tersebut, namun meminta jika memang ada persoalan terkait kabar dugaan pungli, kades berharap segera ada penyelesaian.

“Saya juga siap dipanggil Polisi untuk memberikan klarifikasi,” Ujar Kades. (Put/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.