Puluhan Sertifikat Diduga Palsu, Warga Tembeling Kecamatan Kasiman Lapor Polisi

oleh -
oleh

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Adanya dugaan terbitnya sertifikat tanah yang diduga palsu dan beredar di Masyarakat melalui program PTSL dan Reguler, akhirnya seorang warga Desa Tembeling, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro melaporkan ke Polres Bojonegoro, Senin (5/12/2022).

Didampingi kuasa Hukumnya Sunaryo Abumain dan Rekan, Ahmad Nur Khotim, melaporkan oknum pegawai BPN (Badan Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, berinisial AD dan AL karena yang dianggap paling bertanggung jawab terbitnya sertifikat tanah palsu tersebut.

Dengan membawa beberapa lembar bukti sertifikat yang diduga palsu ini, Melalui Kuasa Hukumnya Adi Suroyo, menjelaskan bahwa pelaporan ini dilakukan karena kliennya dianggap dirugikan oleh pihak oknum BPN Bojonegoro dengan adanya pengadaan Sertifikat tanah yang saat ini diduga palsu.

“Karena pak Khotim ini selaku ketua koordinato pembuatan sertifikat, yang saat ini harus bertanggung jawab kepada para pemohon, dan jelas dirugikan oleh pihak oknum oknum BPN yang telah memberikan sertifikat Palsu tersebut,” Ujar Adi Suroyo.

Didampingi Kuasa Hukumnya, Ahmad Nur Khotim menjelaskan juga Bahwa pada tahun 2019 Desa Tembeling Kecamatan Kasiman mengajukan Sertifikat melalui program PTSL sebanyak 1.000 bidang terbit 850 bidang, ada sisa 150 bidang yang belum bisa diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bojonegoro dikarenakan klasifikasi K4.

Kemudian pada tahun 2020 ada program susulan PTSL Desa Tembeling Kecamatan Kasiman sebanyak 150 bidang yang belum terbit sertifikat hak milik pada tahun 2019 diusulkan kembali pada Kantor BPN. “Setelah itu saya selaku ketua panitia TIM PTSL Desa Tembeling Kecamatan Kasiman minta petunjuk oknum pegawai BPN selaku ketua petugas PTSL BPN Kabupaten Bojonegoro, dan dianjurkan untuk membuat proposal baru lagi,” ujarnya.

BACA BERITA TERKAIT: Puluhan Sertifikat Tanah di Desa Tembeling Program PTSL Gegerkan Warga, Diduga Palsu!

Setelah proposal di ACC tahun 2021 untuk penerbitan sisa program PTSL 2019 sejumlah 150 bidang akhirnya diterbitkan dari BPN, dikatakan juga bahwa tim PTSL BPN Bojonegoro telah datang di Balai Desa Tembeling menyampaikan sosialisasi tanya jawab ke petugas BPN pada waktu ada salah satu peserta menanyakan “apakah klasifikasi K4 bisa didaftarkan ?”  dan dijawab oleh petugas BPN “bisa diproses dengan biaya Rp. 1.500.000,- ditambah NUB Rp. 300.000,- biaya pemecahan Rp. 500.000,- biaya percepatan Rp. 500.000,- jadi jumlah uang yang dikeluarkan pemohon Rp. 2.800.000,- per bidang.

Untuk meyakinkan para pemohon dimohon petugas BPN agar bisa membuktikan penerbitan sertifikat hak milik program PTSL yang klasifikasinya K4 ternyata pihak BPN bisa membuktikan, menerbitkan program PTSL klasifikasi K4.

“Saya selaku ketua panitia PTSL dengan pemohon sudah meyakini program sertifikat klasifikasi K4 BPN bisa membuktikan menerbitkan sehingga panitia ikut membantu mensosialisasikan di Balai Desa bahwa klasifikasi K4 bisa diterbitkan, dan saat itu tanggapan warga peserta PTSL sangat antusias sehingga proses SHM program PTSL klasifikasi K4 diminta warga jalan terus pemohon kurang lebih sebanyak 40 pemohon yang mendaftarkan di Balai Desa.,” Jelas Khotim.

Pada bulan Mei 2022 ketua panitia PTSL, Khotim dipanggil BPN dimintai keterangan tentang permohonan sertifikat PTSL klasifikasi K4 tersebut kok bisa terbit dan diterbitkan oleh BPN Bojonegoro. Dan di jawab oleh Khotim bahwa  faktanya dirinya telah menerima sertifikat asli yang saya terima dari pegawai kantor BPN yaitu ALA yang akhirnya diketahui diduga sertifikat palsu.

Dan pada bulan Agustus 2022 Kantor BPN Bojonegoro mengadakan sosialisasi program PTSL di Balai Desa Tembeling tentang proses sertifikat program PTSL klasifikasi K4 tersebut yang sudah terbit waktu itu warga sepakat untuk dikembalikan uangnya yang sudah terlanjur dibayar kepada pegawai kantor BPN Bojonegoro.

“Saat kami menanyakan ada 8 sertifikat yang diduga palsu dan warga meminta pertanggung jawaban dan juga ada mediasi di kantor BPN, dan warga meminta uang yang telah dikeluarkan karena sertifikat diduga palsu, namun sampai saat ini belum ada pengembalian uang tersebut,” tambahnya.

Dikatakan juga dugaan sertifikat Palsu ini ada sebanyak 10 lembar dari Program PTSL, dan sekitar 40 dari pengurusan reguler. Dengan keberadaan munculnya sertifikat yang diduga palsu ini membuat  masyarakat resah dengan sertifikat yang sudah diterima dan dikeluarkan oleh BPN Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan bahwa hari ini ada pengaduan dari masyarakat desa Tembeling terkait dugaan sertifikat palsu yang beredar di masyarakat.

“Sudah kita lakukan penyelidikan setelah adanya informasi dari masyarakat beberapa waktu lalu, mas, dan kita saat ini sedang melakukan Lidik adanya dugaan sertifikat Palsu tersebut,” Jelas AKBP Muhammad. (Red/SAS)

No More Posts Available.

No more pages to load.