Diduga Tak Kantongi Izin, Tambang Galian C di Desa Kesongo Kedungadem Tetap Beroperasi

oleh -
oleh

SuaraBojonegoro.com–  Kegiatan penambangan galian C Ilegal terindikasi tidak punya izin seolah-olah kebal hukum, sehingga kegitan galian C selama ini tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun.

Tambang galian C tersebut nekat beroperasi meski belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM). Senin (26/4/2021).

Dari pantuan SuaraBojonegoro.com, tambang Galian C ini berlokasi Di Desa Kesongo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro,Jawa Timur ini, Diketahui tambang ini sudah beroperasi Beberapa minggu yanga lalu dan sehingga dapat mengakibatkan kerusakan pada lingkungan sekitarnya.

Menurut informasi yang dihimpun media SuaraBojonegoro.com galian ini Tetap  beroperasi meskipun  belum mengantongi ijin ironisnya pengelola galian tersebut acuhkan peraturan,padahal tidak mengantongi perizinan, seperti yang disampaikan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya ini.

“Memang adanya tambang ini pembahasan di sebagian beberapa masyarakat dan membahayakan jalan lingkungan namun penambangan galian C yang diduga Ilegal ini tetap nekat beroperasi di Desa Kesongo kecamatan Kedungadem,” Ungkap Beberapa warga Kepada Awak Media.

Masarakat berharap aparat setempat untuk menindak lanjuti persoalan ini karena sudah banyak masyarakat yang merasa tidak nyaman atas gangguan jalan lingkungan yang disebabkan adanya Galian C di wilayah Kedungadem.

Diduga galian C tersebut tidak mengantongi izin IUP dan IPR, pengelola juga di duga tidak  memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009. (Yud/SAS)

No More Posts Available.

No more pages to load.