Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Setelah menjalani persidangan Dugaan kasus Penganiayaan yang dialami oleh Sri Andani (52) Warga Desa Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro ini mendatangi Pengadilan Negeri Bojonegoro dan menanyakan tentang keberadaan terduga pelaku penganiyaan terhadap dirinya bernama TW yang juga warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo.
Namun yang menjadi pertanyaan korban Sri Andini bahwa Terdakwa ini menjalani tahanan Rumah, akan tetapi diduga terdakwa TW justru sering berkeliaran diluar rumah bahkan di ketahui melalui Vidio Terdakwa berada di luar Desa dan menghadiri acara Pernikahan dan tampak dalam Vidio Terdakwa sedang asyik bernyanyi di acara pernikahan.
“Ya saya kaget karena Terdakwa masih berkeliaran, saya juga khawatir dan cemas jika terjadi apa apa lagi terhadap saya, karena korbannya saya, kalau tahanan rumah kan seharusnya tidak boleh keluar, rumah apalagi sampai bepergian jauh,” Terang Sri Andini.
Bahkan menurut Sri Andini, Terdakwa ini juga pernah pergi ke wilayah kecamatan Gayam saat ada persoalan yang menyangkut anaknya. Hal ini yang membuat korban benar benar merasa prihatin dengan adanya tahanan Rutan akan tetapi seperti tidak menjadi tahanan rumah karena terdakwa ini bebas beraktivitas hingga keluar desa.
Karena kasus Penganiayaan yang menimpa dirinya membuatnya trauma, apalagi saat dirinya mengaku dipukul oleh Terdakwa beberapa kali hingga mukanya lebam saat korban dan terdakwa ini sedang takziyah di tetangganya, hingga berujung pelaporan terdakwa oleh Korban di Kepolisian.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Farid Rudiantoro menyampaikan bahwa antara Terdakwa dan korban pernah pernah akan dimediasi dan dipertemukan akan tetapi pihak korban tidak mau untuk dimediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan, karena seharusnya dilakukan saat masih di kepolisian.
Berita Sebelumnya : https://suarabojonegoro.com/news/2020/10/07/korban-penganiayaan-tanyakan-keberadaan-terdakwa-yang-masih-belum-ditahan
Pasal yang ditetapkan jaksa adalah pasal 351 yaitu tentang penganiayaan berat, Dan menurut Kuasa Hukum Korban, bahwa Yang dilakukan jaksa adalah hukum progresif, namun penerapan hukum progresif tidak jalan karena salah satu pihak tidak mau.
“Jika memang kedua belah pihak saling memaafkan bisa dilakukan secara progresif dan diselesaikan secara kekeluargaan,” Terang Farid Rudiantoro.
Tahanan rumah pun bisa dilakukan oleh Jaksa namun serta Merta tidak diterapkan, namun ada surat permohonan dan jaksa harus mengawasi jika terdakwa dilakukan tahanan rumah.
“Karena saya pernah bertanya ke kejaksaan dan alasannya jaksa, karena terdakwa dan korban ini masih keluarga,” Tambahnya.
Seharusnya menurut Farid, ancaman pasal yang ditetapkan hukuman penjaranya maksimal 5 tahun seharusnya wajib di tahan, meskipun ditahan didalam rumah, namun seharusnya ada pengawasan.
Meskipun antara korban dan terdakwa ini adalah saudara kandung, akan tetapi penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terdakwa dan dengan bukti Ada keterangan surat rawat inap dan juga kondisi korban yang benar benar parah, seharusnya korban juga dalam penguasaan Jaksa selaku pengacara negara.
“Apakah jaksa menjamin bahwa kejadian antara korban dan Terdakwa tidak terjadi lagi,” tegasnya.
Disampaikan juga kepada awak media oleh Kuasa Hukum Sri Andini bahwa agar terdakwa wajib di tahan sehingga kuasa hukum harus mengirim surat kepada Jaksa pengawas, ke Komisi Yudisial, dan juga Badan Pengawas Mahkamah Agung, dan juga Kejati dengan harapan ada tindakan tegas kepada Terdakwa yang tidaj di tahan ini, karena trauma dan rasa ketakutan terdakwa masih terjadi hingga saat ini.
“Jika alasan masih saudara kandung, hal ini kan tidak beda dengan tindak kejahatan penganiayaan lain yang masih saudara dan tidak sedikit terdakwanya ditahan oleh APH, kenapa terdakwa ini tidak,” Pungkas Farid.
Sebelumnya diberitakan Sri Andani pada pada Jumat, 02 Oktober 2020 Klasifikasi pendaftaran Perkara Penganiayaan dengan Nomor Perkara 252/Pid.B/2020/PN Bjn. Dan Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Oktober 2020 dengan Nomor Surat Pelimpahan B-125/M.5.16.3/Eoh.2/09/2020.
Dia (Terlapor) dilakukan penahanan rumah oleh Mulai dari tanggal 16-09-20/051020, dan tahanan rutan dr tanggal 02-10-2020/31-10-2020, namun kenyataannya dia masih berada di luar dan masih aktifitas bepergian juga.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum kasus tersebut, Bambang Tejo, ketika dikonfirmasi oleh awak media tidak memberikan komentar dan hanya mengirimkan balasan gambar telapak tangan merapat melalui akun Wathsappnya. (SAS/Red)