Korban Penganiayaan Tanyakan Keberadaan Terdakwa Yang Masih Belum Ditahan

Reporter Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Sri Andani (52) Warga Desa Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro ini mendatangi Pengadilan Negeri Bojonegoro dan menanyakan tentang keberadaan terduga pelaku penganiyaan terhadap dirinya bernama TW yang juga warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo.

Kedatangan Sri Andani ini bertujuan mengklarifikasi ke Pihak Majlis Hakim Bahwa selama ini dirinya melihat terdakwa tidak pernah ditahan selama proses penyidikan dan diduga pelaku mendapatkan penangguhan penahanan dan sampai saat ini sudah memasuki pelimpahan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro, ternyata menurut Korban juga belum di tahan.

Sri Andani menjelaskan bahwa pada pada Jumat, 02 Oktober 2020 Klasifikasi pendaftaran Perkara Penganiayaan dengan Nomor Perkara 252/Pid.B/2020/PN Bjn. Dan Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Oktober 2020 dengan Nomor Surat Pelimpahan B-125/M.5.16.3/Eoh.2/09/2020.

“Dia (Terlapor) dilakukan penahanan rumah oleh Mulai dari tanggal 16-09-20/051020, dan tahanan rutan dr tanggal 02-10-2020/31-10-2020, namun kenyataannya dia masih berada di luar dan masih aktifitas bepergian juga,” Terang Sri Andani saat bertemu Wartawan didepan Kantor Pengadilan Negeri Bojonegoro. Rabu (7/10/2020).

Baca Juga:  Gugatan Caleg Partai Demokrat Munawar Cholil Kepada Ketua DPCnya Tidak Diterima Majelis Hakim PN Bojonegoro 

Dengan tidak ditahannya terdakwa atau pelaku dugaan penganiayaan terhadap dirinya, Sri Andini mengaku merasa cemas, gelisah dan takut, jika harus bertemu dengan Terdakwa karena posisinya tidak di tahan. “Saya takut dan masih trauma apalagi saat bertemu karena khawatir terjadi apa apa pada diri saya,” Lanjut Sri Andini.

Sri Andani Kepada wartawan menceritakan bahwa dirinya beberapa lalu di duga di aniaya oleh pelaku atau terdakwa hingga wajahnya lebam, tak terima kemudian korban melaporkan hal tersebut ke Polisi dan kemudian dilakukan penyidikan oleh Polisi hingga saat ini Kasusnya sudah masuk dalam tahapan Sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Di konfirmasi secara Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Isdaryanto Mengatakan bahwa memang Korban ingin menemui saya dan menyampaikan terkait menanyakan persoalan yang mengetahui bahwa terdakwa tidak di tahan didalam rumah tahanan.

Baca Juga:  Seorang Pengacara Layangkan Gugatan Ganti Rugi Mantan Kliennya Ke PN Bojonegoro

Isdaryanto menyampaikan bahwa setelah mendapatkan informasi dari korban kemudian dilakukan konfirmasi ke Panitera Pengganti dan tim IT Pengadilan Negeri Bojonegoro, dan ternyata Terdakwa sudah dilakukan penahanan Rumah setelah mengajukan Pengalihan Tahanan Ruman ke Majlis Hakim PN Bojonegoro.

“Terdakwa saudara TW sudah dilakukan penahanan dengan jenis tahanan Rumah,” Jelas Isdaryanto.

Dijelaskan lagi bahwa dalam perkara dugaan penganiayaan tersebut, kronologi awal di penyidik tidak dilakukan Penahanan Rumah, di kejaksaan Negeri Bojonegoro dilakukan  penahanan Rumah, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro dan juga dilakukan penahanan rumah oleh Majelis Hakim.

Jika ada muncul tahanan Di Rutan, hal tersebut dinyatakan Ada kesalahan (human error) dalam penginputan data di SIPP. Dan Akan segera diperbaiki oleh Tim IT, dan petugas salah input data di Website. (SAS/Red)