Murid SD Negeri Sumberrejo III Terlantar, Begini Kata Komisi C Pasca Sidak

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Program merger atau penggabungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) mendapat penolakan dari siswa maupun wali murid. Salah satunya adalah wali murid SDN III Sumberejo. Salah satu penolakan tersebut lantaran status tanah di SDN II yang diklaim sebagai tanah milik perseorangan. Senin (17/07/23).

Melalui sambungan telepon WhatsApnya, Ahmad Supriyanto, selaku Sekertaris Komisi C, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, menuturkan jika anggota DPRD sudah turun ke lapangan untuk menggali data dan fakta-fakta lapangan.

“Dan itu sudah kita laporkan ke pimpinan,” katanya.

Politisi Partai Golkar, ini menegaskan bahwa dalam sidak beberapa hari yang lalu diketemukan bahwa SDN III berdiri diatas Tanah Kas Desa (TKD) sedangkan SDN II masih nama perseorangan.

Baca Juga:  Rekomendasi Pansus II Tentang Dana Abadi, Harap Ada Tindak Lanjut Eksekutif

“Kita minta fotokopi buku C dan kita lampirkan di surat ke pimpinan sebagai pendukung. Itu salah satu yang kita temukan di lapangan,” ujarnya.

Dari pantauan suarabojonegori.com, sampai saat ini para siswa SDN III, masih bertahan dan enggan pindah sekolah meski tanpa adanya guru dan aktivitas belajar mengajar. Oleh karena itu, Ahmad Supriyanto, meminta kepada Dinas Pendidikan untuk mencarikan solusi.

“Jangan sampai kebijakan itu berimbas kepada anak didik kita. Dinas pendidikan harus mencari solusi itu,” ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya dimergernya SDN Sumberejo III ke SDN Sumberejo II yang putusannya sudah tertuang dalam SK (Surat Keputusan) akan tetapi para murid SDN Sumberejo III enggan pergi ke sekolah yang merupakan titik merger yakni SDN Sumberejo II.

Baca Juga:  Rapat Paripurna Hanya Diikuti 17 Anggota Dewan Dari Jumlah 50 Anggota

Penolakan para wali murid tersebut lantaran kondisi SDN II yang dianggap tidak layak dan status tanah yang merupakan tanah milik perseorangan. Sehingga para wali murid ini khawatir dan was-was kelak ada gugatan sengketa atas tanah tersebut. (Bim/red).