MUNGKINKAH MEMBUKA KEMBALI KASUS BIMTEK DPRD BOJONEGORO 2012 ?

Oleh : Fiska Maulidian Nugroho, SH, MH*

Statemen Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro di suarabojonegoro.com tanggal 21 Januari 2019 yang akan mengkaji kembali Kasus Korupsi Bimtek dan Sosialisasi Perundangan DPRD 2012, menarik untuk menjadikan bahan diskusi dan telaah due proces of law. Diskusi dan telaah dengan pendekatan akademik dalam pelaksanaan hukum positif yaitu UU Tipikor akan mengurangi distorsi dan penghakiman sepihak tanpa ilmu. Mengkaji kasus ini di tahun politik, harus tetap mengedepankan fakta-fakta yuridis dan semangat penegakkan hukum yang egaliter. Meskipun tidak menutup kemungkinan akan ada dampak pada para pelaku personal politikus, tetapi proses hukum tidak bisa terhenti karena persoalan politik lokal di Bojonegoro.

Kasus Peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD (BIMTEK)  tahun 2012 dengan anggaran Rp. 4 033 940 000, 00 (Empat Miliar tigapuluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) dan Sosialisasi Perundang-Undangan senilai 2 700 530 000,00 (dua miliar tujuhbratus juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) telah ada terpidana yang diputus incracht oleh pengadilan TIPIKOR di Surabaya, yaitu salah satu pimpinan DPRD Bojonegoro periode 2009 -2014, Pengguna Anggaran di Sekretariat DPRD Bojonegoro (Setwan) dan Pihak Ke 3 (tiga) yaitu penyelenggara Bimtek.

Tuntutan tindak lanjut penanganan kasus ini dikarenakan, beberapa Unsur Pimpinan dan anggota DPRD Bojonegoro yang juga telah disebut dalam putusan Pengadilan Tipikor menerima uang cash back dari penyelenggara bimtek 2012, tidak menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor, tetapi hanya diwajibkan mengembalikan uang ini ke kejaksaan sebagai barang bukti. Perlakuan berbeda  Kejari Bojonegoro terhadap para pelaku penerima cash back Pimpinan dan anggota DPRD Bojonegoro saat itu, dimungkinkan menggunakan pendekatan “peran” masing –masing pimpinan dan anggota DPRD yang diduga terlibat tindak pidanan korupsi ini. Para Terpidana yang telah diputus Pengadilan Tipikor dianggap sebagai “ aktor intelektual”  sedangkan para pimpinan dan anggota DPRD penerima cash back lainnya dianggap “pemeran pasif”. Sehingga bagi pemeran pasif, mengembalikan uang hasil tindak pidana dianggap sebagai hukuman yang setimpal.

Perlakuan atas proses penanganan kasus inilah yang kemudian mengusik rasa keadilan masyarakat, atau bahkan para Terpidana yang telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, sehingga beberapa kali ada tuntutan dari kelompok masyarakat agar Kejari Bojonegoro menuntaskan seluruh proses penyidikan secara egaliter. Alasannya, pertama bahwa mengembalikan uang hasil kejahatan korupsi tidak menghapus tindak pidananya, tetapi hanya meringankan hukuman pidananya , pasal 4 Undanng-Undang nomor 31 junto pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kedua bahwa bimbingan tehnis ini suatu kegiatan yang dilakukan berulang-ulang dan di ikuti secara bersama-sama “berjamaah” , artinya para penerima cash back menyadari adanya kegiatan Bimtek dengan mengikuti prosesnya berkali-kali, menyadari sepenuhnya menerima uang kembalian atau cash back yang itu jelas  “dilarang” oleh undang-undang, dan menikmati uang tersebut sampai dengan ada perintah kejaksaan mengembalikan.

Baca Juga:  BOJONEGORO DALAM KEKOSONGAN KEKUASAAN SELAMA 14 BULAN

 Indikator-indikator ini menunjukkan  jika peran para Pimpinan  dan para Anggota DPRD Bojonegoro tidak bisa dikatakan sebagai “pelaku pasif”, mereka semua AKTIF tetapi hanya berbagi peran. Para Terpidana membuat skema tindak pidana dengan membuat kegiatan dan membagi uang, sementara Para Pimpinan dan para anggota DPRD yang lain mendatangi lokasi Bimtek. Tanpa kehadiaran para anggota DPRD, BIMTEK tidak akan terlaksana. Seremonial kegiatan tetap harus dilaksanakan demi pemenuhan target SPJ untuk pencairan anggaran.

Pidana Berlanjut

Dalam doktrin ilmu pidana, subyek hukum dipidana karena melawan  norma hukum yang mengatur tindak pidana tersebut. Pelaku pidana karena telah memenuhi unsur melawan hukum (strafbarfeit). Untuk mengukur perbuatan melawan hukumnya subyek hukum bisa di nalarkan dengan sikap kebatinannya pada saat perbuatan tersebut dilakukan. Sikap batin subyek hukum bisa diukur dari rangkain perbuatan dan akibat –akibat hukumnya. Apakah subyek hukum tersebut benar-benar tidak tahu adanya perbuatan pidana, tidak sengaja melakukan tindak pidana, sengaja melakukan tindak pidana dengan tujuan memenuhi hasrat nya, sengaja melakukan tetapi pura-pura,  bahwa menerima uang cash back tersebut sebagai perbuatan yang melawan hukum ?

Pertama, menerima uang cash back sudah menjadi pengetahuan umum bahwa itu perbuatan yang dilarang undang-undang. Kedua, Hasil audit BPK RI Nomor : 60.C/LHP/XVIII.JATIM/05/2014 tanggal 14 Mei 2014, telah diketemukan kerugian negara dalam realisasi anggaran tahun 2013 pada Sekretariat DPRD Bojonegoro, pada anggaran Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan anggota DPRD Bojonegoro sebesar Rp. 1 842 324 000,00 (satu miliar delapan ratus empat puluh dua juta tiga ratus dua puluh empat rupiah).

Temuan BPK RI ini jelas menunjukkan jika penerimaan cash back oleh Para Pimpinan dan Anggota DPRD Bojonegoro tidak hanya dilakukan pada tahun 2012 saja sebagaimana  ditangani kasusnya oleh Kejari Bojonegoro, tetapi penerimaan cash back bimtek juga diterima para anggota DPRD Bojonegoro untuk tahun anggaran 2013. Berdasarkan temuan audit BPK RI tahun 2014 yang ditindak lanjuti dengan dibuatnya surat pernyataan telah menerima cash back,  Para Pimpinan dan Anggota DPRD Bojonegoro mengembalikan Cash back bimtek tersebut ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Melihat lampiran  audit BPK ini besaran jumlah peneriman cash back antara satu pimpinan DPRD dengan lainnya tidak terpaut jauh, mulai  pada angka 273 juta, 188 juta, 173 juta dan 205 juta. Sedangkan anggota variatif antara 15 juta sampai dengan 35 juta.

Baca Juga:  Pengurangan Jumlah Pasal dalam RKUHP dari 632 Menjadi 627 Pasal 

Hasil  audit BPK berkaitan  jumlah penerimaan cash back Para Pimpinan dan anggota DPRD Bojonegoro tahun anggaran 2013 dan penrimaan cash back  tahun anggaran 2012 menunjukan adanya perbuatan berturut dan berlanjut mulai tahun 2012 sampai dengan 2013 para pimpinan dan anggota DPRD Bojonegoro telah menerima aliran uang hasil tindak pidana Korupsi.

Jika perbuatan tersebut dilakukan secara masif dan berlanjut  berulang-ulang, maka tak ada argumen lagi yang mengklasifikasi tentang peran masing Para pimpinan dan para anggota DPRD periode ini. Tidak ada aktor intelektual aktif ataupun pasif, semua aktif, sadar dan menikmati. Uang yang diterima pun merata jumlahnya, antar pimpinan juga nyaris sama jumlahnya, dan antar anggota pun tak mencolok perbedaan antara satu dengan yang lainnya. Ini  hanyalah persoalan berbagi peran saja.

Upaya Hukum dan Efek Jera

Atas argumentasi dan fakta-fakta yuridis diatas, maka sangatlah  beralasan bagi Kejari Bojonegoro untuk segera menuntaskan kasus ini demi rasa keadilan. Masyarakat atau kelompok masyarakat Bojonegoro yang mempunyai kepentingan dan tidak puas atas tindak lanjut penanganan  kasus ini, harus terus mendorong dan mengawal poses penegakan hukum. Apabila dalam kurun waktu tertentu yang dianggap pantas dan memadai tidak ada progres yang diharapkan, maka sebagai upaya hukum, para pihak yang merasa tidak puas bisa menggugat Kejaksaan Agung. Upaya hukum akan memungkinkan secara yuridis formal masyarakat Bojonegoro mengetahui alasan subyektif dan obekyektif Kejari Bojonegoro belum menuntaskan kasus dalam proses peradilan. Upaya hukum bisa dimungkinkan melalui Pra peradilan ataupun Pengadilan Tata Usaha Negara, atau mekanisme gugatan lainnya dengan  melibatkan instrumen penegakan hukum terkait. Ombusdmen, Komisi Kejaksaan, KPK diperlukan dalam proses  supervisi upaya hukum ini.

Proses hukum harus tetap dilakukan demi kepastian hukum bagi semua yang terindikasi terlibat. Proses hukum yang menggantung justru akan merugikan semua pihak, due proseces of law, juga rasa keadilan masyarakat. Dan perlu diingat salah satu fungsi pemidanaan adalah memberikan efek jera, agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya, atau orang lain takut untuk ikut-ikutan melakukan perbuatan pidana.

*Fiska Maulidian Nugroho, pernah aktif di PMII, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember asal Bojonegoro, selain mengajar juga sebagai Direktur Advokasi dan Bantuan Hukum FH Universitas Jember.