Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bojonegoro, Bolehkan anggotanya Sholat Idul Fitri Dilakukan di Rumah karena covid 19, himbauan ini berbeda dengan himbauan dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan juga Pengurus NU (Nahdlatul Ulama) Jawa Timur, dan Muhammadiyah menjadi pelopor dan memberi contoh pembatasan sosial untuk memutus penyebaran covid 19 di bojonegoro agar tdk berkerumun dengan membolehkan pelaksanaan sholat Idul Fitri tidak di lapangan atau di masjid, tetapi dialihkan di rumah. Hal ini terkait kondisi darurat pandemi COVID-19. Sabtu (16/5/2020).
Hal itu seperti Dikatakan oleh dikatakan oleh Drs. H. Sholikin Jami, SH MH,, selaku Wakil ketua PD Muhammadiyah Bojonegoro bidang hikmah dan kebijakan publik, selaku Wakil ketua PD Muhammadiyah Bojonegoro bidang hikmah dan kebijakan publik, bahwa keputusan itu tertulis dalam Tuntunan Sholat Idul Fitri dalam Kondisi Darurat Pandemi COVID-19.
“Keputusan berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Surat ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haidar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto,” Kata Pria yang juga panitera Pengadilan Agama Bojonegoro ini dalam rilisnya.
Berikut keputusan tuntunan sholat Idul Fitri dalam kondisi darurat Pandemi COVID-19:
1. Apabila pada tanggal 1 Syawal 1441 H yang akan datang kedaan negeri Indonesia oleh pihak berwenang (pemerintah) belum dinyatakan bebas dari pandemi Covid-19 dan aman untuk berkumpul orang banyak maka Shalat Idul fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.
Hal itu untuk memutus rantai mudarat persebaran virus corona agar kita cepat terbebas daripadanya. Selain itu dalam rangka sadduẓ-ẓarīʻah (tindakan preventif) guna menghindarkan kita jatuh ke dalam kebinasaan seperti diperingatkan dalam Al-Quran (QS Albaqarah ayat 195) dan demi menghindari mudarat seperti ditegaskan dalam sabda Nabi saw yang sudah dikutip dalam ‘Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19,’ yang disebut terdahulu.
2. Karena tidak dapat dilaksanakan secara normal di lapangan sebagaimana mestinya, lantaran kondisi lingkungan belum dinyatakan oleh pihak berwenang bersih dari covid-19 dan aman untuk berkumpul banyak orang, maka salat Id bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan.
Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah.
3. Dalam kaitan dengan tidak pernahnya Raslullah SAW mengerjakan sholat Id di rumah dapat dipandang bukan merupakan sunah tarkiah. Karena tidak ada kebutuhan di zaman Beliau untuk sholat Id di rumah karena tidak ada halangan, seperti ṭaʻūn (penyakit menular), yang menghalangi Beliau untuk sholat di lapangan. Karena bukan sunah tarkiah, maka melakukan sholat Id di rumah itu bukan suatu yang tidak masyruk. Sebaliknya adalah sah dilakukan.
4. Disebutkan, pelaksanaan sholat Id di rumah tidak membuat suatu jenis ibadah baru. Sholat Id ditetapkan oleh Nabi SAW melalui sunahnya. Sholat Id yang dikerjakan di rumah adalah seperti sholat yang ditetapkan dalam sunah Nabi SAW.
Hanya tempatnya dialihkan ke rumah karena pelaksanaan di tempat yang semestinya, yaitu di lapangan yang melibatkan konsentrasi orang banyak, tidak dapat dilakukan. Juga tidak dialihkan ke masjid karena halangannya adalah ketidakmungkinan berkumpulnya orang banyak di suatu tempat. Karena terhalang di tempat yang semestinya, yakni di lapangan, maka dialihkan ke tempat di mana mungkin dilakukan, yakni di rumah.
5. Dengan meniadakan sholat Idul Fitri di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19 tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama. Ketika dibolehkan sholat Id di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya adalah melaksanakannya dengan cara lain yang tidak biasa, yaitu dilaksanakan di rumah, karena dituntut oleh keadaan di satu sisi, dan di sisi lain dalam rangka mengamalkan bagian lain dari petunjuk agama itu sendiri.
Dalam pandangan Islam, perlidungan diri (jiwa dan raga) sangat penting. Menghindari berkumpul dalam jumlah banyak berarti kita berupaya memutus rantai pandemi Covid-19 dan berarti pula kita berupaya menghindarkan orang banyak dari paparan virus corona yang sangat mengancam jiwa.
(Sas*)
Foto: Dok. SuaraBojonegoro.com