Repoter : Ciprut Laela
SuaraBojonegoro.com – Kejadian peristiwa dugaan penipuan dengan membawa kabur motor yang berpura-pura hendak membeli sepedah motor merk Honda PCX, dengan Nopol : S- 6865-AAU yang berwarna coklat, milik salah satu warga RT 09 RW 01, Desa/Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (20/3/2021)
Adapaun kejadian ini sebelumnya pelaku yang belum dikenal oleh korban pemilik Motor Honda PCX Diketahui naik ojek saat menemui korban, selain membawa kabur motor milik korban, pelaku dengan berpura-pura mencoba sepedah montor yang hendak di belinya, karena tak kunjung kembali, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukosewu.
Kapolsek Sukosewu Iptu Wahjoe Febrianto, menggungkapkan, bahwa Awalnya pelapor menawarkan kendaraan dagangannya yaitu sepeda motor lewat media sosial facebook, lalu mendapatkan komentar dari terlapor lewat whatsapp dan obrolan jual beli berlanjut antara pelapor dan terlapor.
“Dan pada hari jum’at tanggal 19 maret 2021 sekira pukul 11.15 wib pelaku datang kerumah korban yang beralamat Desa Sukosewu dengan naik ojek yang dikendarai oleh Moch. Mudjion, dan pelaku berdalih akan membeli sepeda motor.
“Dan kendaraan itu oleh pelaku dicek kondisinya, dan pelaku ijin mencoba menaiki sepeda motor tersebut ke jalan raya sedangkan korban dirumah mengobrol dengan saksi Moch. Mudjiono,” Kata Kapolsek Sukosewu.
Dalam obrolan tersebut Moch. Mudjiono berterus terang kalau sebenarnya dirinya adalah tukang ojek. Setelah 10 menit pelaku tidak kembali sehingga korban tumbuh kecurigaan terhadap pelaku.
Kemudian korban berusaha mencari ke arah kecamatan Kapas sampai Kecamatan Sumberejo namun tidak diketemukan hingga saat dilaporkan pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban dan keberadaannya juga tidak tau.
Adapaun sepeda motor milik korban adalah merk Honda PCX, type V1J02Q32LO A/T Nopol : S- 6865-AAU No Ka : MH1KF2111LK395433 No Sin : KF21E1394929, Warna Coklat, Tahun 2020. (Prut/SAS)