SUARABOJONEGORO.COM – kedatangan empat Kepala Desa dari enam Kepala Desa yang diberhentikan oleh Pemerintah kabupaten Bojonegoro ke Kantor Pemkab Bojonegoro Untuk Ketemu Pj. Bupati Bojonegoro guna menanyakan atas pemberhentian mereka, diterima langsung oleh Pejabat Pemkab yang membidangi hal tersebut dan dilakukan pertemuan secara tertutup. Jum’at (27/7/18).
Menurut Ali Mukti Kades Wotangare mengatakan bahwa pihaknya mengajukan (PK) Peninjauan Kembali atas surat pemberhentian terhadap dirinya dan juga kelima kades yang diberhentikan dengan tidak hormat melalui Surat yang ditanda tangani Pj. Bupati Bojonegoro supriyanto.
“Kami meminta aga pemberhentian kepada kami, yaitu keenam Kades agar dilakukan peninjauan kembali oleh Pemkab Bojonegoro,” Kata Ali Mukti usai pertemuan tertutup dengan Plt. Sekda Yayan Rahman.
Dirinya juga manyampaikan bahwa pihaknya menyampaikan kepada Pemkab Bojonegoro tetap akan melakukan aksi unjuk rasa apabila permintaan mereka tidak dipenuhi oleh Pemkab Bojonegoro.
“Kami akan lakukan Unjuk rasa dengan menggerakan masyarakat kami apabila keinginan kami tidak dilaksanakan,” Tambahnya.
Hari ini mereka juga akan melakukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tinggu Urusan Negara) karena pemberhentian dengan tidak hormat kepada mereka dianggap tidak bisa diterima dan ada kelemahan hukumnya.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Daerah Pemkab Bojonegoro Yayan Rahman mengatakan bahwa penyampaian keempat kepala Desa tersebut diantaranya Kades Sukorejo Kecamatan malo, Kades Jati Mulyo Kecamatan Tambakrejo, dan kades Wotangare Kecamatan Kalitidu, Kades Kuniran Kecamatan Purwosari, akan disampaikan kepada Pj. Bupati.
Menanggapi tuntuttan mereka, pihaknya juga akan menyampaikan kepada Pj. Terkait peninjauan kembali atas surat pemberhentian dengan tidak hormat tersebut.
“Meneganai bahasa soal kewajiban atau kewenangan soal melantik perangkat Desa yang nanti akan kita jadikan bahan guna mendiskusikan aturan bahasanya,” Jelas Yayan Rahman.
Sebelumnya Kedatangan Mereka untuk Menanyakan tentang diberhentikannya dengan tidak hormat melalui surat yang dikirim dan ditanda tangani Oleh Pj. Bupati Bojonegoro, Supriyanto tertanggal 25 Juli 2018.
Rombongan Kades tersebut diterima di Ruang Sinergi Room Lantai 6 kantor Pemkab Bojonegoro, oleh Plt Sekda Yayan Rohman, Asisten 1, DjokoLukito, dan Camat di empat Kecamatan, secara tertutup, Warga yang juga mengiringi Kadesnyapun harus menunggun diluar.
Sebelumnya juga diberitakan bahwa Enam Kepala Desa di kabupaten Bojonegoro diberhentikan dengan tidak hormat, melalui surat keputusan yang Pj. Bupati Bojonegoro, Supriyanto melalui surat keputusan tertanggal 25 Juli 2018.
Keenam kepala Desa tersebut diantaranya Ali Mukti kades Wotanngare Kecamatan Kalitidu, Kades Kuniran Kecamatan Purwosari Masyudi, Kades Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo, Kades Kedungrejo, Mustakim, Kades Sumberrejo Santoso, dan Kades Sukorejo Didik, yang ketiganya kecamatan Malo.
Seperti yang tertera dalam Surat Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d dan huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, yang pada pokoknya menyatakan Kepala Desa diberhentikan dengan tidak hormat. (Sas*)
Reporter: Sasmito