Memaksa Lakukan Hajatan Pernikahan, Petugas Gabungan Kedungadem Bubarkan Paksa

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Petugas Gabungan yang terdiri dari Polsek Kedungadem, Koramil Kedungadem, Satpol PP Kecamatan Kedungadem, Dan juga Kepala Desa Sidomulyo, terpaksa harus membubarkan dan memberikan peringatan keras pada pemilik rumah yaitu Hamdan warga dusun gembol RT 07/02 Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro
yang menyelenggarakan hajatan pernikahan.

Kapolsek Kedungadem AKP Agus El Fauzi yang memimpin langsung pembubaran acara pesta pernikahan tersebut mengatakan bahwa sebelumnya, pihak Polsek telah memberikan peringatan agar menunda atau tidak melaksanakan kegiatan hajatan atau oesta pernikahan, namun oleh pemilik rumah tetap dilaksanakan akhirnya terpaksa didatangi petugas gabungan pada pukulĀ  10.00 wib untuk di bubarkan, Minggu (29/3/2020).

Baca Juga:  Pemberian Sembako Bagi Warga Kurang Mampu Oleh Polsek Kedungadem Jelang Hari Bhayangkara Ke 78

“Kami sudah mengingatkan sebelumnya, agar tidak dilakukan hajatan atau pesta yang membuat orang berkumpul, karena saat ini sedang gencar gencarnya memerangi penyebaran virus corona atau covid 19,” titir AKP Agus El Fauzi.

Petugas juga menyarankan para undangan untuk pulang ke rumah masing masing guna pencegahan sebaran virus covid 19, serta mengingatkan agar tetap berada di rumah masing masing.

“Jika memang melangsungkan pernikahan, bisa dilaksanakan pernikahannya dengan orang terbatas sesuai aturan, dan untuk pesta pengumpulan masa agar tidak dilakukan dan bisa di tunda,” Tegas Kapolsek Kedungadem.

AKP El Fauzi juga mengingatkan kepada masyarakat tentangĀ  Undang Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang penyakit atau Wabah menular, Pasal.14.(1).barang siapa yang menghalang halangi pelaksanaan penanganan Wabah penyakit yang menular bisa di pidana 1 Tahun penjara.

Baca Juga:  Polisi di Kedungadem Bikin Geger Ibu Ibu, Sulap Mobil Patroli Jadi Begini!

Selain itu juga disampaikan terkait Undang Undang No 6 Tahun 2018, tentang ke karangtinaan kesehatan, bahwa setiap orang yang tidak mematuhi Undang Undang, yang berlaku dan menghalangi penyelenggara ke karangtinaan yang menyebabkan ke daruratan, akan di Penjara 1 Tahun dan Denda 100 Juta Rupiah. (Sas/Red)