Melayani Masyarakat Untuk Menjaga Kebersamaan Umat

Sebuah Refleksi HAB Ke 73 Kemenag RI

Oleh Said Edy Wibowo*)

SuaraBojonegoro.com – 3 Januari merupakan hari yang bersejarah bagi kementerian agama, karena Kabinet awal Indonesia memproklamasikan sebuah negara berdaulat Kementerian agama belum terbentuk, Baru pada tanggal 3 januari 1946 dibentuk Departemen Agama melalui Penetapan Pemerintah No.1/SD Tertanggal 3 Januari 1946. Dan H.M Rasjidi ,BA terpilih menjadi menteri Agama Pertama di Indonesia.

Kini Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) memasuki Usia yang tak muda lagi Di Peringatan Hari Amal Bhakti Kementerian Agama Republik Indonesia (HAB Kemenag RI ) ke 73 Yang mengambil Tema ” Jaga Kebersamaan Umat” sebuah tema yang Mendasar dan sangat Bijak pada tahun Politik yang penuh Hingar bingar Suasana Politik Kementerian Agama haruslah mengambil Peran sentral menjadi wadah menjaga Kebersamaan Umat demi keutuhan Negara dan Bangsa Indonesia (NKRI)

Menjaga Kebersamaan Umat

Kementerian Agama Hadir untuk mengatur ,membimbing ,melayani serta melindungi semua pemeluk agama didalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian agama menyertai denyut nadi Kebangsaan kita.

Kementeria agama hadir bertugas sebagai pengawal dasar negara yaitu Pancasila, yang didalamnya mengandung nilai nilai agama yang mencerminkan jati diri bangsa Indonesia.

Sila Pertama,Ketuhanan yang maha esa adalah jantung nilai Kebangsaan, tempat bertemunya semangat beragama dan cinta tanah air. Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab berintikan ajaran universal semua agama dalam menghargai jiwa, kehormatan dan kehidupan setiap manusia. Sila ketiga, persatuan Indonesia bermakna ikatan bangsa yang merajut keberagaman dan keberagamaan masyarakat Indonesia yang kaya akan budaya bangsa yang terdiri dari banyak Suku, agama, kepercayaan, adat istiadat tetapi bisa bersama dalam bingkai NKRI. Sila keEmpat, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, sebagai wujud sistem demokrasi yang ada di indonesia dan kementerian agama selalu mendorong untuk menjaga kebersamaan dalam keberagamaan melalui demokrasi.
Sila kelima,yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia diambil sebuah hikmah dalam kebijakan menggerakkan segenap sumber daya demi perbaikan nasib dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata.

Baca Juga:  Malam Songo, Sebanyak 492 Pasang Calon Pengantin di Bojonegoro Bakal Nikah

Dan misi dari kementerian agama adalah mengayomi semua lapisan masyarakat dengan bimbingan kehidupan beragama yang berkualitas. Terbukti saat ini dibawah koordinasi Bidang Bimbingan Masyarakat masing masing agama, melalui penyuluh agama masing masing, dan dalam rangka menjaga kebersamaan Kementerian agama pernah melakukan Jambore Lintas agama yang hadir adalah seluruh penyuluh 5 agama yang ada di kabupaten kota. Sebagai wujud kepedulian kementerian agama pada umat dan masyarakat Indonesia

Melayani Masyarakat

Misi kementerian agama selanjutnya adalah melebarkan akses pendidikan agama, keagamaan yang bermutu memberikan pelayanan keagamaan sesuai kebutuhan serta menjaga kerukunan hidup antar umat beragama.
Bukti kementerian agama dalam melayani masyarakat adalah pada bidang Pendidikan Madrasah (Pendma); kementerian agama mempunyai lembaga pendidikan yang kompeten dalam rangka melayani masyarakat
RA (Raudhotul Atfhal) pendidikan dibawah kementerian agama untuk anak usia dini,
MI ( madrasah ibtidaiyah) untuk usia sekolah dasar, MTs (Madrasah Tsanawiyah) untuk usia lanjutan pertama, MA (Madrasah Aliyah) untuk usia Lanjutan atas setingkat SMA., STAI, IAIN, UIN (Perguruan tinggi dilingkungan kementerian agama).
Madrasah dan PTKIN ( Perguruan tinggi keagamaan Islam Negeri) setidaknya memiliki tiga fungsi dalam melayani masyarakat, Yaitu ; sebagai penyampai pengetahuan agama ( _Transfer of islamic knowledge_), sebagai media pemelihara Tradisi agama islam ( _maintenance of islamic Tradition_), sebagai perpaduan antara sistem pesantren dan sekolah modern .

Pada sistem pendidikan dibawah Bidang pendidikan agama Islam (PAIS) dalam ranga melayani masyarakat Guru guru di bawah naungam Dinas pendidikan juga mendapat bimbingan arahan bahkan Tunjungam serifikasi para guru agama di lingkungan Dinas pendidikan juga menjadi tanggung jawab kementerian agama.

Baca Juga:  Lima Calon Jamaah Haji Bojonegoro Batal Berangkat, Ini Penyebabnya!

Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok pesantren juga selalu memberi layanan pada Diniyah dan Pondok pesantrean yang tersebar se Indonesia dalam rangka melayani,
Bidang Haji Umroh mengatur haji dan umroh mulai pendaftaran manasik dan pemberangkatan.
Pada Bidang Zakat dan Wakaf mengatur umat untuk berzakat dan wakaf.

Kemudian ditiap kecamatan KUA (kantor urusan agama) selalu berbenah dan inovasi dalam rangka pelayanan masyarakat.
Dan upaya upaya dalam rangka perbaikan layanan dan patut disyukuri oleh seluruh ASN Kemenag mengiringi usia yang ke 73 kementerian agama sukses menorehkan sejumlah prestasi .Di bidang tata kelola, mendapat opini hasil audit BPK dengan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dan kenaikan indeks penilaian reformasi birokrasi, Di bidang layanan Haji indeks kepuasan jemaah haji terus meningkat . Indeks Kerukunan beragama berada dalam angka Yang Positif, begitu juga dengan layanan Nikah di KUA. Juga kenaikan standar mutu pendidikan agama dan keagamaan di tingkat dasar, menengah maupun perguruan tinggi. Selain itu kemenag dinilai sebagai penyumbang PNBP terbesar, pelapor LHKPN terbanyak serta beberapa penghargaan lainnya dari Komisi pemberantasan Korupsi (KPK)
Ini menunjukkan bahwa kementerian agama mampu bertranformasi dengan baik denga mengedepankan Lima Budaya kerja yang selalu terpatri di jiwa ASN kementerian agama Republik Indonesia.
Semoga Kementerian agama tetap Dan terus menebar virus Kebaikan dalam rangka menjaga Kebersamaan Umat.
Selamat Hari Amal Bhakti Kementerian Agama Republik Indonesia Ke 73. Sukses Untuk Kementerian Agama. Aamiin

*) Guru MAN 5 Bojonegoro Madrasah Dibawah Kementerian Agama