Melalui Ketua Bidang Hukum dan HAM AKD Bojonegoro, Kades Kedaton Nyatakan Tak Gunakan Uang PTSL

Reporter : Redaksi

SuaraBojonegoro.com – Pasca adanya pelaporan kades kedaton, Kecamatan Kapas, kabupaten Bojonegoro ke polisi oleh LSM PIJAR, Kepala Desa dan Panitia PTSL Kedaton mengaku merasa terintimidasi dengan adanya banyaknya chat melalui akun Wathsapp dan Telepon yang mengatasnamakan oknum wartawan dengan pertanyaan yang menyudutkan kades dan panitia PTSL (ketua dan bendahara. Red). Mereka sehingga menjadi terganggu dan kurang fokus dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tahapan PTSL, hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM AKD (Asosiasi Kepala Desa) Bojonegoro, Anam Warsito.

Dikatakan oleh Anak Warsito, bahwa Karena situasi tersebut akhirnya Kepala desa dan Panitia PTSL mengadukan kejadian tersebut kepada pengurus AKD Kabupaten dan meminta pendampingan agar masalah ini tidak mengganggu kinerja Pemerintah desa dan kinerja Panitia PTSL dalam menuntaskan program PTSL.

Baca Juga:  BPN Bojonegoro serahkan 500 Sertifikat kepada Warga Desa Mayangrejo

“Adapun Klarifikasi Terkait Pelaporan LSM Pijar, kami menyatakan bahwa Kepala Desa Kedaton Tidak Pernah Meminta Uang dan tidak pernah menggunakan uang PTSL untuk kepentingan pribadi kepada Panitia PTSL seperti yang dituduhkan LSM Pijar,” Terang Anam Warsito kepada awak media, Jum’at (16/6/2023).

Anam juga menjelaskan bahwa Apa yang dilakukan oleh LSM Pijar adalah gerakan politik yang bertujuan menjatuhkan martabat dan kehormatan Kepala Desa Kedaton karena pada pilkades yang lalu para oknum LSM Pijar adalah pendukung calon kepala desa kedaton yang kalah.

“Anggota LSM Pijar yang melaporkan kepala Desa Kedaton adalah warga desa kedaton yang semestinya dapat meminta klrarifikasi atau penjelasan langsung kepada Kades kedaton dan panitia PTSL terhadap prasangka mereka terhadap pengelolaan dana PTSL sehingga  sangat nyata dan jelas tendensi politik yang melatari pelaporan mereka kepada pihak yang berwajib,” beber Anam.

Baca Juga:  Laporan Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang PTSL Desa Kedaton, Ketua LSM Pijar Diperiksa Polisi 

Disampaikan juga, bahwa Pihak kepala desa dan panitia PTSP menunggu itikad baik dari LSM Pijar untuk mencabut pelaporan yang mereka buat karena hal tersebut merupakan fitnah yang tidak benar dan menyerang martabat dan kehormatan kepala desa dan panitia PTSL.

Namun, masih menurut Pria yang menjabat kades Wotan ini, jika dalam batas waktu tertentu apabila pelaporan tersebut tidak dicabut Kepala Desa Kedaton dan Panitia PTSL akan melaporkan balik LSM Pijar yang telah menyerang martabat, kehormatan dan nama baik Kades Kedaton dan Panitia PTSL. (Red*)