Oleh : H. Sholikhin Jamik
SuaraBojonegoro.com – Hari Jumat tanggal 7 Juni 2024 Pukul 20.00 Wib. Dapat kiriman info dari jamaah haji KBIHU Masyarakat Madani dari Mekah bahwa Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan satu Dzulhijjah 1445 H, jatuh pada hari Jumat 7 Juni 2024.
Wukuf Arofah 9 Dzulhijjah bertepatan dg hari Sabtu 15 Juni 2024. Dan hari Raya idul Adha tanggal 16 Juni 2024
Pengumuman satu Dzulhijjah oleh pemerintah Arab Saudi di umum secara resmi oleh pihak kerajaan yang telah di sebar luaskan termasuk lewat TV.
Pengumuman tersebut maju sehari dari pengumuman yang di sampaikan pemerintahan Indonesia, karena Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah serentak menetapkan Idul adha 1445 H jatuh pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024, puasa arofah hari Ahad Tanggal 16 Juni 2024 di mana tanggal itu Arab Saudi sudah hari raya idul adha. Lantas bagaimana dengan puasa arofah kita, karana saat kita puasa arofah tanggal 16 Juni 2024, Mekah sudah merayakan hari raya idul adha 1445 H.
Puasa Arofah disunahkan bagi yang tidak menunaikan ibadah haji di tanah suci
Diantara amal ibadah yang rugi jika dilewatkan pada bulan Dzulhijjah adalah puasa sunnah Arafah, yaitu puasa sunnah tanggal 9 Dzulhijjah. Terdapat keistimewaan luar biasa yang Allah swt berikan kepada hambanya yang berpuasa di hari Arafah. Dalam sebuah hadits disebutkan:
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ
Artinya: “Puasa pada hari Arafah bisa menghapus (dosa) setahun yaitu setahun sebelumnya dan sesudahnya,” (HR. Muslim)
Kesunnahan puasa Arafah diperuntukkan untuk umat Islam yang tidak menunaikan ibadah haji. Sementara bagi jamaah haji sendiri tidak disunnahkan berpuasa hari Arafah. Selain karena berlandaskan hadits, jamaah haji tidak disunnahkan berpuasa agar kuat ketika berdoa di Arafah (Lihat Hasyiah at-Tarmasi, [Jiddah: Darul Minhaj, 2021], juz 5, halaman 783)
Namun sering menjadi pertanyaan di tengah masyarakat apakah puasa Arafah tanggal 9 Dzulhijjah harus bersamaan dengan peristiwa wukuf di Arafah?. Hal ini mengingat penetapan awal bulan Dzulhijjah di Indonesia sering kali berbeda dengan Arab Saudi. Indonesia sudah memasuki bulan Dzulhijjah sementara Arab Saudi belum masuk, hingga pada tanggal 9 Dzulhijjah terjadi perbedaan antara Indonesia dan Arab Saudi.
Perlu diketahui, bahwa puasa sunnah Arafah dilaksanakan pada yaumul arafah (Hari Arafah), yaitu tanggal 9 Dzulhijjah. Penentuan tanggal 9 Dzulhijjah ini berdasarkan penetapan awal bulan negara setempat melalui rukyatul hilal. Keterangan ini bisa dilihat pada kitab Hasyiatul Jamal karya Syekh Sulaiman al-Jamal berikut:
ويوم عرفة الذي يظهر لهم أنه يوم عرفة سواء التاسع والعاشر لخبر الفطر يوم يفطر الناس والأضحى يوم يضحي الناس رواه الترمذي وصححه وفي رواية للشافعي وعرفة يوم يعرف الناس ومن رأى الهلال وحده أو مع غيره وشهد به فردت شهادته يقف قبلهم لا معهم ويجزيه إذ العبرة في دخول وقت عرفة وخروجه باعتقاده
Artinya: “Hari Arafah adalah hari yang menurut orang-orang tampak sebagai hari Arafah, meski tanggal 9 dan 10 Dzulhijjah, mengingat hadits, ‘Berbuka (tidak lagi berpuasa) yaitu hari di mana orang-orang tidak berpuasa dan Idul Adha adalah hari-hari dimana orang menyembelih kurban,’ (HR. Tirmidzi). Dalam riwayat Imam Syafi’i ada hadits, ‘Hari Arafah adalah yang telah diketahui orang-orang’.
Barang siapa melihat hilal sendirian atau bersama orang lain dan ia bersaksi dengannya, lalu kesaksiannya ditolak, maka ia harus wukuf sebelumnya tidak bersama mereka dan wukufnya mencukupi (sebagai rukun haji). Sebab yang menjadi pedoman perihal masuk dan keluarnya hari Arafah adalah keyakinannya sendiri,” (Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiatul Jamal ‘Ala Syarhil Manhaj, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1996], juz 4, halaman 144)
Dari keterangan di atas dapat dipahami, bahwa waktu puasa Arafah tidaklah mesti berbarengan dengan terjadinya wukuf di Arafah, melainkan sesuai penentuan awal bulan masing-masing negara. Sebab, penentuan awal bulan negara Arab belum tentu sama dengan negara lain.
Disamping itu, dalam Madzhab Syafi’i perbedaan wilayah rukyatul hilal (seperti Indonesia dan Arab Saudi) mengakibatkan perbedaan pula dalam waktu pelaksanaan ibadah puasa. Syekh Abdurrahman al-Jaziri menjelaskan:
إذا ثبتت رؤية الهلال في جهة وجب على أهل الجهة القريبة منها من كل ناحية أن يصوموا بناء على هذا للثبوت والقرب يحصل باتحاد المطلع بأن يكون بينهما أقل من أربعة وعشرين فرسخا تحديدا أما أهل الجهة البعيدة فلا يجب عليهم الصوم بهذه الرؤية لاختلاف المطلع
Artinya: “Ketika hilal ditetapkan terlihat di satu daerah maka wajib bagi penduduk daerah terdekat dari setiap penjuru untuk berpuasa berdasarkan atas penetapan ini. Daerah terdekat dapat dilihat dari kesamaan wilayah rukyatul hilal, seperti antara kedua daerah tersebut berjarak 24 farsakh. Sementara daerah yang jauh maka tidak wajib berpuasa bagi penduduknya dengan adanya rukyah ini karena perbedaan wilayah rukyatul hilal,” (Lihat al-Fiqhu Ala Madzahibil al-Arba’ah, [Beirut: Darul Fikr, 2011], juz 1, halam 871)
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, puasa sunnah Arafah dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah berdasarkan kalender negara setempat melalui rukyatul hilal. Puasa Arafah tidak harus berbarengan dengan peristiwa wukuf di Arafah jika memang ada perbedaan dalam penentuan awal bulan Dzulhijjah.
*) Penulis adalah Ketua KBIHU Masyarakat Madani Bojonegoro