Mediasi Antara Perhutani KPH Padangan Dengan Perkumpulan Lidah Tani Gamongan Tambakrejo, Ini Hasilnya!

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Mediasi sebagai tindak lanjut aksi Perkumpulan Lidah Tani Desa Gamongan Kecamatan Tambakrejo terkait alih fungsi lahan garapan warga yang digunaan PTPN untuk penanaman tebu, bertempat di Kantor KPH Padangan Jl Diponegoro No 83 Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, Kamis (23/11/2023).

Mediasi yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut, dihadiri sekitar 25 orang, yakni : Achmad Hidayat Adm Perhutani KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Padangan Achmad Hidayat, Kasi TKUK (Tata Kelola Usaha Kehutanan) CDK (Cabang Dinas Kehutanan) Wilayah Bojonegoro, Suminta, Manager Kebun Madiun Raya PTPN XI, Dhian Widodo, Danramil Tambakrejo, Kapten Arm Lugiantoro, Camat Tambakrejo, Zenny Bahtiar, S.STP, M.M., Kapolsek Tambakrejo, Iptu Nursayit, Waka ADM KPH Padangan, Dony, Kepala Desa Gamongan H Kurlan, Ketua LMDH Wono Sidodadi, Safuan, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kinasih, Agus Susanto, Asmen Kebun Raya Madiun PTPN XI, Ayup, Ketua Perkumpulan Lidah Tani Gamongan, Purnomo dan beberapa perwakilan petani Desa Gamongan.

Adm Perhutani KPH Padangan Achmad Hidayat mengatakan bahwa Pada tanggal 30 Agustus 2023 bertempat RPH Tegaron BKPH Tegaron Perhutani KPH Padangan yang berada di, Desa Gamongan Kecamatan Tambakrejo sudah ada kesepakatan sebelumnya dengan lahan pengganti kepada Pak Tono sebesar 0.2 Ha yang dikerjakan oleh PTPN, diketahui PKS (Perjanjian Kerjasama) selesai pada tahun 2027 namun permasalahan baru muncul saat ini.

“Permasalahanya baru muncul saat ini, ” ujar Achmad Hidayat.

Menyambung pernyataan Adm Perhutani KPH Padangan, Kasi TKUK CDK Wilayah Bojonegoro, membeberkan jika sesuai P 81 tertera Perhutani sebagai Pengelola, PTPN sebagai Mitra, kompensasi warga disertakan sebagai pekerja dan tenaga pengamanan, bukan berupa nilai rupiah, hari ini kita detailkan teknis, masyarakat yang terdampak di Petak 15D harus terdata, kewajiban LMDH dan Perhutani apa yang harus diberikan kepada warga, diharapkan kesepakatan sampai dengan akhir konsesi P81 agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari, ketika hal tsb dijalankan dengan semestinya para warga akan mendapatkan hasilnya.

Baca Juga:  Nota Kesepahaman Dengan Polres Bojonegoro Dengan Perhutani Guna Antisipasi Kersusakan Hutan

Senada Manager Kebun Madiun Raya PTPN XI, Dhian Widodo juga meneruskan jika Program 81 digagas sejak tahun 2016 sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk swasembada pangan, sesuai PKS sejak tahun 2017 lahan seluas 1.884 ha namun hanya seluas 224 ha yang kami kelola, dengan adanya P81 kami tidak mematikan usaha penggarap lahan, kami menyepakati dana keamanan 1 Ha sebesar Rp. 1.800.000,- serta warga dilibatkan dalam pekerjaan perkebunan, dari hasil pertemuan hari ini kami akan mengikuti konsep yang diajukan oleh pihak Perhutani.

Ketua LMDH Wono Sido Dadi Safusn juga mengamini pernyataan diatas bahwa sesuai Peraturan 81 pada Petak 15 di tanami Tebu pada tahun 2017 oleh PTPN saat itu sudah ketika menanami tebu kekurangan bibit, maka warga menanam palawija tapi pihak PTPN memberikan lampu kuning bilamana akan ditanam dipersilahkan namun bilamana PTPN sudah ada bibit tebu maka warga harus menerima resikonya (tidak diberikan ganti rugi), intinya LMDH Suprort atas program Pemerintah dalam hal ini P81.

Disisi lain dalam rangka mewakili petani, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kinasih Agus Susanto juga menerangkan bahwa pihak korban an Tono mengalami kerugian terhadap garapan lahan seluas 2 Ha, LMDH Gamongan selama ini tidak aktif, ketika terjadi permasalahan saat ini muncul kembali, tuntuntan warga meminta ganti lahan garapan dan ganti rugi hasil tanaman selama periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2022.

Baca Juga:  Malam Songo, Sebanyak 492 Pasang Calon Pengantin di Bojonegoro Bakal Nikah

“Terkait berapa luasan lahan warga agar dari pihak terkait diukur kembali sesuai P81 pada tahun 2017, kami mendukung program ketahanan pangan namun juga perhatikan nasib warga sekitar lahan bahwa selama ini menggantungkan hidup dari hasil lahan, ” ujarnya.

Agus Susanto juga memaparkan bahwa sesuai petunjuk Presiden pada asas pemanfaatan lahan pada intinya semua pihak tidak ada yang salah, para warga hanya memanfaatkan lahan yang kosong yang belum ditanami tebu PTPN sesuai azas pemanfaatan lahan untuk keberlangsungan bertahan hidup para warga sekitar.
Mediasi Perkumpulan Lidah Petani Gamongan Kecamatan Tambakrejo bersama PT. Perkebunan Nusantara adalah tindak lanjut dari aksi pada hari Kamis tanggal 2 November 2023 terkait dugaan penyerobotan lahan garapan warga oleh PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Madiun yang sebelumnya sudah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) hingga tahun 2027 sesuai P81 pada petak 15D Wilayah Adminitrasi Desa Gamongan Kecamatan Tambakrejo, Perum Perhutani KPH Padangan BKPH Tegaron RPH Tegaron yang dinilai merugikan warga penggarap lahan.

“Mediasi ini adalah tindakan lanjut dari aksi kami kemarin, “pungkasnya.

Dari hasil mediasi tersebu berakhir dengan telah ditandatangani berita acara kesepakatan penyelesaian lahan tanaman tebu di petak 150 RPH Tegaron BKPH Tegaron Desa Gamongan Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro, yang ditandatangani semua peserta yang hadir, dan pembahasan lebih lanjut dilaksanakan pada hari Kamis (30/11/2023). (Red/Put)