Masyarakat Kurang Mampu Bisa Meminta Keringanan Pajak

SuaraBojonegoro.com – Pemerintah Bojonegoro melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahan 3313 sertifikat yang meliputi sertipikat tanah aset, tanah wakaf, dan tanah kas desa di Pendopo Malowopati pada Rabu (23/09) siang. Penyerahan dilakukan sebagai perwakilan secara simbolik dari Pemkab kepada beberapa penerima sertipikat yang nantinya akan dibagikan secara bertahap kepada masing-masing penerima.

Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah menyampaikan pesannya saat pembagian sertifikat di Pendopo Pemkab Bojonegoro bahwa pengurusan sertifikat tanah harus terus dilaksanakan sampai tuntas, hingga kini angka keberhasilan rata-rata naik 200-250%. Data ini sudah naik yang sebelumnya hanya ditarget 125%. Bupati Bojonegoro juga menambahkan untuk masyarakat kurang mampu dapat mengajukan keringanan pajak tanah kepada pihak yang berwenang. “Hal ini kami lakukan selaras dengan program Presiden bahwa hak masyarakat harus diberikan dan dikuatkan sesuai hukum yang berlaku.”, Pesan Anna Muawanah. Maka dari itu Bupati mengingatkan, agar dokumen berupa fisik untuk dijaga keutuhan dan terdapat salinan softfile agar tidak menghambat proses.

Baca Juga:  Warga Desa Blongsong Ini Keluhkan Tulisan Sertifikat PTSL Yang Salah

Acara penyerahan turut dihadiri pula oleh Kakanwil BPN Jawa Timur Ir. H. Jonahar, M.Ec.Dev, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2, Dandim 0813 Bojonegoro, Wakapolres Bojonegoro, Kepala Kantor Pertanahan Bojonegoro serta beberapa perwakilan OPD terkait. Laporan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Bojonegoro Yeri Agung Nugroho menyebutkan bahwa pencapaian PTSL adalah 750.733 bidang tanah dengan eksekusi yang didaftarkan 541.133 dan kurang 209.600 bidang tanah sedang dalam proses penyelesaian. “Dari total 430 desa maupun kelurahan, yang sudah ditangani sebanyak 186 desa dengan sisa 244 desa yang harus diselesaikan. “, Ujar Yery Agung dalam laporannya.

Sebanyak 3.313 bidang sertipikat yang dibagikan meliputi 23 sertipikat aset Pemkab, aset kementerian pertanahan sebanyak 1 sertipikat, pengeboran minyak sebanyak 3 sertipikat, tanah wakaf 5 sertipikat dan tanah kas desa sebanyak 637 sertipikat serta 2.644 PTSL.  (Lis/Red)