Reporter: Yudianto
SuaraBojonegoro.com – Maraknya Tempat hiburan kafe dan Karaoke liar Diduga tanpa mengantongi ijin marak di Berbagai titik Desa di wilayah di Kabupaten Bojonegoro, seperti Kecamatan sumberrejo, Kecamatan Sukosewu, Kecamatan Dander, Kecamatan Baurno, Kecamatan Sugihwaras Kecamatan Balen dan Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Dari data yang dihimpun oleh Media SuaraBojonegoro.com lokasi yang dijadikan tempat karaoke yang diduga juga menjual minuman keras Semakian meningakat dan berkembang sampai pelosok Desa.
Bahkan lokasi Tempat hiburan karaoke ini berada di wilayah pemukiman padat penduduk, dan ditengah pandemi ini diduga tetap beroperasi, sehingga hal tersebut membuat sebagian masyarakat yang tinggal dilokasi tersebut merasa resah akibat beroperasinya karaoke tanpa mendapatkan ijin sesuai dengan peraturan daerah yang ada, Meskipun pihak pemkab Bojonegoro melalui instansi terkait sudah pernah mensosialisasikan perijinan untuk tempat karaoke.
Menurut masyarakat bahwa Satpol PP Pemkab Bojonegoro sudah pernah melakukan penertiban Kafe dan karaoke yang tidak berizin, Di sejumlah daerah dan wilayah sebelumnya namun hal tersebut tidak diindahkan oleh pemilik kafe dan karaoke di wilayah masing masing.
Sejumlah pihak yang merasa resah dengan keberadaan kafe liar di wilayah Bojonegoro, Diantaranya adalah tokoh tokoh masrakat diwilayahnya, masing masing menyampaikan bahwa pengusaha dan pengelola kafe dan karaoke Diduga kuat tidak mengantongi ijin dan Pemerintah Daerah diharapakan Jangan Tutup mata.
Salah satu pengasuh pondok Nurul Ulum yang ada Diwilayah Bojonegoro, Gus Alim menjelaskan tidak sedikit tempat karaoke tersebut juga menyediakan LC (Ladies Companion) atau pemandu lagu yang menemani tamu saat berkaraoke ria, Dirinya juga meminta pemerintah daerah untuk mengambil langkah dan kebijakan lebih tegas.
“Pemerintah benar benar harus tegas melalui instansi terkait, apalagi kondisi saat ini masih Pandemi dan ada sebaran Covid 19,” Tutur Gus Alim.
Dia melanjutkan, bukan hanya masalah kafe saja, penjualan minuman keras juga secara terang-terangan dilakukan di dalamnya. “Jika dulu pernah ada penertiban, harusnya ada tindak lanjut, jangan hanya ditertibkan setelah ada kejadian atau laporan,” tambah Gus Alim. (Yud/Red)