Maraknya Galian C Ilegal di Sugihwaras, Komisi A Akan Panggil Semua Pihak Terkait

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Galian C atau galian tanah yang digunakan material kegiatan pembangunan diwilayah kecamatan Sugihwaras, menjadi sorotan komisi A DPRD Bojonegoro, pasalnya Galian C yang diduga tanpa mengantongi ijin ini juga, materialnya digunakan untuk kegiatan proyek pembangunan yang anggarannya dari Pemerintah.

Dikecamatan diduga terdapat tiga titik galian C di Kecamatan Sugihwaras yang belum mengantongi ijin resmi dari Dinas Terkait Provinsi Jawa Timur terkait kegiatan nya, sehingga menjadi dilema meskipun dalam soal perijinan Pemkab Bojonegoro tidak mempunyai kewenangan, akan tetapi karena wilayahnya di Bojonegoro, sehingga pemerintah Bojonegoro seharusnya memiliki kewenangan Penertiban.

“Karena ada di kabupaten Bojonegoro, seharusnya punya kewenangan di wilayahnya sendiri, secara penerbitan izin tidak punya kewenangan, namun secara penertiban ada kewenangan,” Terang Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Zulma Dwi Satriyo.

Baca Juga:  Komisi A DPRD Bojonegoro Dukung Upaya Hukum Gugatan kepada Kades Glagahan

Adanya informasi penggunaan material tanah dari Galian C yang belum mengantongi ijin untuk kegiatan yang menggunakan anggaran dari pemerintah, hal ini Inspektorat harus turun guna mengetahui kebenarannya, begitu juga Satpol PP untuk melakukan penertibannya.

“Hal ini karena berhubungan dengan kegiatan proyek anggaran pemerintah dan karena berhubungan dengan SPJ nantinya patut di pertanyakan,” Tambah Zulma.

Menganai hal tersebut Komisi A akan mendiskusikan dan memanggil pihak pihak yang terkait dalam hal ini, serta akan mendiskusikan dan mencari solusi terbaik masalah perijinan. Karena Materialnya juga dibutuhkan dengan pembangunan, sementara tambangnya belum berijin, regulasi akan di cari supaya tidak menabrak aturan.

“Selayaknya tambang galian C harus mengurus Ijin agar tidak merepotkan semua pihak dan tertib,” Pungkasnya.

Baca Juga:  6 Kades Yang Diberhentikan Dapat Mengguggat Ke PTUN

Dari hasil penelusuran awak media ini, terdapat tiga tambang Galian C di Kecamatan Sugihwaraa, diantaranya Di Desa Siwalan, Desa Panunggalan, dan di Desa Terate. (SAS)