Mantan Ketua DPRD Ajukan Gugatan Intervensi Untuk Menguatkan Gugatan PMH PI Migas

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Bentuk dukungan terhadap gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) terkait Participating Interest (PI) Migas (Minyak dan Gas) Blok Cepu, yang diajukan oleh Agus Susanto Rismanto di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dan saat ini memasuki tahapan sidang ketiga yaitu pembacaan Gugatan, Selasa (15/9/2020), mantan ketua DPRD Bojonegoro tahun periode 1999 – 2004, Anwar Sholeh juga mengajukan intervensi ke Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Permohonan Anwar Soleh untuk mengajukan gugatan intervensi ini dalam perkara gugatan yang diajukan Agus Susanto Rismanto atau biasa di sebut Gus Ris, dalam perkara nomor 29/Pdt.G/2020/PN Bjn, yang melawan PT SER (Surya Energi Raya), Bupati Bojonegoro dan PT ADS (Asri Dharma Sejahtera) dengan turut tergugat Ketua DPRD Bojonegoro dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI.

Anwar Soleh selaku penguggat merupakan terlibat langsung dalam pendirian PT ADS yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah. Dan Anwar Soleh menyatakan bahwa PT ADS nyata nyata telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku yakni melakukan perjanjian tertulis di notaris Yatimah Hadi Suoardjo pada tangga 5 Juni 2020 antara PT ADS, PT SER dan Bupati Bojonegoro HM Santoso, yang mana isinya saat itu tidak sesuai perda nomor 8 tahun 2002 tentang pembentukan PT ADS.

Baca Juga:  KPK Tidak Hadir, Sidang Kedua Gugatan PI di PN Bojonegoro Kembali Ditunda

Baca Beritanyahttps://suarabojonegoro.com/news/2020/09/15/sidang-pmh-soal-pi-migas-gus-ris-bacakan-gugatannya-di-hadapan-majlis-hakim-dan-para-tergugat

Gugatan Anwar Soleh ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada 7 September 2020, dengan nomer regester29/Pdt.G/2020/PN.BJN, itu menitikberatkan pada unsur pelanggaran kerjasama PI antara Pemkab Bojonegoro dan PT. SER, yang tidak sesuai dengan Peraturan daerah ( Perda ) Nomor 8 tahun 2002 tentang pembentukan perseroan daerah PT. ADS.

“Adapun Perjanjian dimaksud, antara PT. ADS yang diwakili Pujiono Rusban, dengan PT. SER yang diwakili Dirut PT. SER, Lestari Murdiyat, Bupati Bojonegoro, yang diwakili oleh Santoso,” Terang Mantan Politisi PDI Ini.

Adapun isi perjanjian, menurut Anwar Sholeh, tidak sesuai dengan Pasal 11 ayat (2), ayat (3), karena Pada Pasal 11 ayat (2) disebutkan bahwa perbandingan saham yang dimiliki pemerintah daerah lebih besar daripada saham yang dimiliki badan.

Sedangkan Pasal 11 ayat (3) berbunyi dalam waktu selambat-lambatnya 5 ( lima ) tahun perbandingan saham sebagaimana dimaksud ayat (2) telah mencapai target menjadi saham pemerintah daerah sebesar 51 persen dan saham badan 49 persen.

“Akan tetapi nyatanya dalam pembagian saham dalam perikatan kerjasama kedua belah pihak, tidak mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan daerah nomer 8 tahun 2002. Dimana dalam kerjasama pennyertaan modal PI, disebutkan modal PT. ADS sebesar 25 persen dan PT. SER 75 persen,” Bener Anwar Soleh.

Baca Juga:  Humas PN Bojonegoro Akui Tak Memiliki Perangkat Pengawasan Langsung

Diterangkan juga karena ada dasar hukum dalam kesepakatan/ perjanjian adalah Pasal 1320 BW, yang berbunyi, 1. Adanya kesepakatan, 2. Adanya kecakapan, 3. Adanya obyek yang diperjanjikan, 4. Tidak bertentangan dengan peraturan. Selain itu, surat persetujuan DPRD Bojonegoro atas kerjasama Pemkab dan PT. SER harus dianggap tidak ada atau batal demi hukum, karena perjanjian tersebut melanggar Perda Nomor 8 tahun 2002.

“Saya meminta Pengadilan Negeri Bojonegoro membatalkan perjanjian kerjasama antara PT. ADS dan PT. SER, karena telah jelas-jelas melanggar Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Perda Nokor 8 tahun 2002, tentang pembentukan perseroan daerah PT. Asri Dharma Sejahtera,” Tambah Anwar Solehml.

Karena menurut Anwar Soleh gugatan yang diajukan ini agar semua dapat terbongkar kebenaran yang sesungguhnya pada proses awal soal bagi hasil migas atau PI di Bojonegoro. Selain itu juga menguatkan gugatan yang sudah ada oleh Gus Ris. (SAS)