Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro, akhirnya mengeksekusi AW, selaku mantan Kepala Kantor Ketahanan Pangan Bojonegoro, atas dugaan kasus korupsi dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM LUEP) tahun 2007 sebesar Rp1,3 Miliar. Jumat (17/05/19).
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Achmad Fauzan, menuturkan bahwa setelah turunnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung, tersangka selalu mangkir saat akan dieksekusi.
“Baru sore ini kita eksekusi dan kita bawa ke Lapas Bojonegoro,” katanya.
Dalam hal ini Ahmad Fauzan, menjelaskan bahwa dana DPM LUEP tahun 207 yang senilai Rp4 Miliar tersebut digunakan untuk para pengusaha gabah di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Namun demikian dalam proses tersebut anggaran yang dikucurkan tanpa melalui proses verifikasi yang memadai.
“Banyak pengusaha penerima dana dengan memberikan agunan di bawah nilai pinjaman, selain itu pengembalian dana penuh rekayasa,” ujarnya.
Selain itu dana bergulir mengalami kemacetan dan tidak kembali hingga mencapai Rp 1 Miliar. Hal ini dikarenakan banyak pengusaha yang tidak membayar.
“Dengan alasan yang tidak jelas,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui jika AW, sebelumnya telah divonis penjara 1 tahun 3 bulan. Namun demikian Jaksa Penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA dan menjatuhkan vonis lebih lama yakni 4 tahun penjara. (Bim/red).
Foto: Ilustrasi