Mantan Kepala Desa Audiensi ke DPRD Bojonegoro, Ada Apa?

Reporter : Waluyo Wahyu Utomo

SuaraBojonegoro.com – Mantan Kepala Desa yang tergabung dalam Forum Mantan Kepala Desa Se – Bojonegoro mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bojonegoro di Jl Veteran Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro. Rabu (15/08/2024).

Kedatangan beberapa perwakilan dari mantan Kepala Desa ke Kantor DPRD Bojonegoro yakni dengan tujuan audiensi bersama DPRD guna permohonan pengajuan dana tali asih untuk mantan Kepala Desa Se – Kabupaten Bojonegoro.

Disampaikan Ketua Umum Forum Mantan Kepala Desa Se – Bojonegoro Bambang Subiono kepada media ini, bahwa audiensi yang telah dilaksanakannya tersebut merupakan proses dalam hal permintaan yang telah diajukannya kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

“Kami telah melakukan Audience sebagai proses dari permintaan tali asih kami kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro”, ucap Bambang.

Diajukannya dana tali asih kepada Pemkab Bojonegoro, karena selama ini jika mengingat pengabdiannya kepada masyarakat, serta bangsa dan negara, mantan – mantan kepala desa belum pernah mendapatkan tali asih.

Baca Juga:  Sukur Priyanto Sebut Ada Pasal di Perbup Yang Bisa Datangkan Kesulitan Perangkat Desa, Harus Dianulir!

Audiensi yang di hadiri oleh sekitar 45 mantan Kepala Desa serta Wakil Ketua DPRD Mitroatin, Ketua Komisi A Sudiyono dan Sigit Kusheriyanto dari Komisi C.

Bambang juga menjelaskan bahwa dalam audensi, para wakil-wakil rakyat memberikan tanggapan yang positif atas permohonan pengajuan tali asih untuk mantan-mantan Kepala Desa. Karena menurutnya dalam proses UU Desa No 06 Tahun 2014 kemudian adanya perubahan UU Desa No 06 Tahun 2023 hingga UU Desa 03 Tahun 2024 dengan dana block grant 1 Milyar Add dan DD telah dijalankan dengan baik oleh para Kepala Desa yang telah purna.

“Pada intinya DPRD Kabupaten Bojonegoro tidak keberatan, karena Mantan Kepala Desa berhak diberikam penghargaan, “kata Bambang.

Bahkan menurut Bambang yang dirinya dulu juga pernah menjabat sebagai Kepala Desa Kabunan di Kecamatan Balen menuturkan jika dana block grant 1 Milyar tersebut dahulu merupakan perjuangan mantan – mantan kepala desa hingga Jakarta, dan kini pembangunan hasil dari pengelolan dana tersebut dapat dinikmati masyarakat seperti infrastruktur dan lainnya.

Baca Juga:  Mochlasin Afan, Minta Segera Dinas Pertanian Atasi Masalah Petani

“Sepanjang regulasi memperbolehkan ,harapannya saya harus diberikan karena apa, mau tidak mau harus diberikan atas pengabdian ini. Kalo memang cantolannya apa, ya cantolannya adalah tali asih melalui entah itu bantuan keuangan desa (BKKD) yang penting mantan kepala desa harus diberikan tali asih sebagai pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara, “tambah Bambang.

Perlu diketahui Forum Mantan Kepala Desa Se – Bojonegoro sebelumnya telah melakukan tahapan – tahapan seperti menghadap PJ Bupati Bojonegoro, kemudian Sekda Bojonegoro hingga pengajuan proposal telah dilalui.

“Ditambah, regulasi Perda Bojonegoro No 13 Tahun 2015 dan atas Perubahan Perda Bojonegoro No 01 Tahun 2021, artinya bahwa ada regulasi sebelum UU Desa No 03 Tahun 2024, sebagai konsideran memperbolehkan untuk Kepala Desa diberikan tali asih, “pungkasnya. (Why/Red)