Malam Takbir, Polisi Bojonegoro Amankan 74 Sepeda Motor

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Sebanyak 70 kendaraan sepeda motor, diamankan oleh Aparat Gabungan dari Polres Bojonegoro, karena menggunakan knalpot brong, dan juga tidak dilengkapi surat surat resmi kendaraan serta pengendaranya tidak menggunakan kelengkapan standar sepeda motornya dan juga helm.

Awalnya Polres Bojonegoro mengelar operasi gabungan dalam rangka pengamanan malam Takbir Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M, namun ketika petugas gabungan yang bersiaga dialun alun kota Bojonegoro mengetahui tidak sedikit kendaraan yang melanggar ketentuan peraturan lalu lintas, pihak Satuan Samapta Polres Bojonegoro langsung mengamankan pengguna beserta kendaraanya tersebut.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, melalui Kasat Samapta Polres Bojonegoro, AKP Sujono mengatakan bahwa ada sekitar 74 kendaraan diamankan oleh anggotanya saat sedang melakukan pengamanan malam takbir di seputaran alun alun Bojonegoro.

Baca Juga:  Tega! Pria Ini Setubuhi Gadis Dibawah Umur

“Karena pengguna kendaraan ini tidak melengkapi surat surat dan juga kelengkapan kendaraan, akhirnya kita amankan,” Ujar AKP Sujono kepada SuaraBojonegoro.com.

Petugas sempat kuwalahan karena ada pengendara yang sengaja hendak kabur menghindari petugas, namun dengan kesigapan petugas, akhirnya beberapa kendaraan dapat diamankan beserta pengendaranya.

“Rata rata mereka menggunakan knalpot brong dan tidak membawa surat surat kendaraan,” Tambahnya.

Kemudian setelah diamankan, kendaraannya yang dianggap melanggar, Lalu diserahkan ke Polantas Polres Bojonegoro untuk dilakukan tindak lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Adapun kendaraan yang diamankan oleh petugas Polisi akhirnya di tahan agar para pemilik kendaraan melengkapi surat kendaraan dan juga bagi pemilik kendaraan knalpot brong untuk mengganti knalpotnya dengan standart.

Baca Juga:  Unit Dikyasa Bersama Aparat Gabungan Kembalikan Pemudik Yang Menerobos Masuk Bojonegoro

“Kami dari Polres Bojonegoro sudah menghimbau agar tidak menggunakan knalpot brong, selain menganggu ketertiban umum juga melanggar undang undang tentang Lingkungan Hidup,” Tambah Kasat Samapta.

Adapun kendaraan yang menggunakan knalpot brong sebanyak 70 dan harus dikembalikan sesuai standartnya, dan empat kendaran lain harus mendapat tilang dari Polisi. (SAS)