Majlis Hakim PTUN Tolak Gugatan Mantan Sekdes Margoagung

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan mantan Sekertaris Desa (Sekdes) Desa Margoagung, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro. Putusan majelis hakim PTUN tersebut dibacakan saat sidang putusan pada hari Senin (24/09/24).

Kuasa hukum, Kepala Desa Margoagung, selaku tergugat, Sunaryo Abunaim, menjelaskan bahwa keputusan majelis hakim yang menolak gugatan tergugat dinilai sudah tepat.

“Putusan majelis hakim ini sudah final,” katanya.

Pria yang akrab disapa Mbah Naryo, ini menjelaskan bahwa putusan dalam perkara gugatan dengan amar putusan yakni mengadili dalam eksepsi dan menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima atau ditolak. Kan hal ini dirinya menegaskan jika penerbitan SK pemberhentian Sekdes Margoagung oleh kepala desa telah sesuai peraturan perundangan.

Baca Juga:  Adanya Putusan PTUN Surabaya, Sekdes Margoagung Akan Ajukan Banding

“SK pemberhentian sudah sesuai perundang-undangan,” ujarnya.

Bagi para pihak, lanjutnya, yang tidak sependapat dengan putusan majelis hakim PTUN tersebut dapat mengajukan banding dalam waktu yang telah ditentukan sesuai dengan perundang-undangan.

“Intinya seluruh gugatan ditolak oleh majelis hakim,” pungkas Ketua PC Perari ini. (Bim/red).