SuaraBojonegoro.com — Puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar sosialisasi bertema hukum perlindungan anak dan pencegahan pernikahan dini di SMK Gama Kedungadem, pada Rabu (27/3/24). Kegiatan ini diikuti siswa-siswi kelas X dan XI. Dosen Fakultas Hukum Unigoro, Irma Mangar, SH., MH., menjadi salah satu narasumber dalam sosialisasi tersebut.
Kepada redaktur awak media, Irma menuturkan, berawal dari diskusi dalam mata kuliah hukum perlindungan anak, mahasiswa Fakultas Hukum Unigoro tergerak untuk mengedukasi masyarakat tentang fenomena pekerja anak dan pernikahan dini. Setelah diobservasi, ternyata banyak kasus pernikahan dini dan perceraian yang terjadi di Kecamatan Kedungadem.
“Jadi ada dua topik yang dipilih mahasiswa untuk disampaikan dalam sosialisasi ini. Yakni hukum perlindungan anak dan pencegahan pernikahan dini. Sasarannya untuk siswa kelas X dan XI, harusnya siswa kelas XII juga ikut. Namun di waktu yang sama juga ada kegiatan lain,” tuturnya.
Di hadapan para siswa, Irma menjelaskan, orang tua yang memaksa anaknya menikah dini bisa dilaporkan. Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Anak-anak sudah seharusnya diberi kebebasan untuk bertumbuh dan berkembang. “Ini yang ingin disampaikan ke masyarakat. Anak-anak di usianya saat ini sudah matang untuk belajar, bermain, dan mengeksplor hal-hal baru. Bukan dipaksa untuk menikah. Karena pernikahan dini tidak menyelesaikan masalah. Justru bisa menimbulkan masalah baru seperti perceraian, jelasnya.
Para peserta antusias dengan materi-materi yang disampaikan dalam sosialisasi hukum tersebut. Pasalnya, dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Unigoro memberi atensi atas berbagai fenomena yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro. “Saya harap kegiatan seperti ini terus berlanjut. Semoga kita bisa bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak,” pungkas wanita asal Kepulauan Aru, Maluku. (din/Lis)