Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) mengabulkan tentang putusan peninjauan kembali pada hari Rabu 17 Februari 2024 Nomor 106/Pid.Sus/2024 atas nama terpidana Jeffry Rompis atas tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Jumat (08/03/24).
Sunaryo Abuma’in, selaku Kuasa hukum terpidana menjelaskan bahwa pada surat Relas Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 37/Pid.Sus/2022/PN BJN, mengadili kembali dan menjatuhkan hukuman pidana kepada terpidana 5 tahun penjara dan denda 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan. Adapun putusan ini lebih ringan dari putusan yang sebelumnya. Jumat (08/03/24).
“8 tahun pidana penjara menjadi 5 tahun,” katanya.
Selain itu dalam putusan MA RI juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terpidana untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dalam hal ini selaku kuasa hukum Sunaryo Abuma’in, mengaku menerima segala atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Melalui putusan MA RI, hukum dan keadilan di Indonesia dapat ditegakkan,” ujarnya.
Dari data yang dihimpun selain menetapkan putusan pidana pengadilan juga menetapkan barang bukti berupa 3 buah potong lakban warna hitam, 1 buah kantong plastik warna putih, 1 topi warna hitam, 14 bungkus (paketan) plastik klip berisi serbuk warna putih Narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah kantong plastik klip sedang berisi plastik klip kecil, 1 buah timbangan, 1 lembar tisu bekas, 1 buah sekrop dari sedotan warna putih, uang tunai 3 juta, 2 buah handphone dan 1 unit mobil.
“Saya selaku kuasa hukum, menerima semua putusan dari MA RI,” pungkasnya. (Bim/red).