LSM Pijar Siap Berikan Klarifikasi dan Keterangan Pelaporannya Soal Dugaan Penyimpangan PTSL Kedaton Ke Polisi

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Setelah pengaduan dan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait program sistematis tanah lengkap (PTSL) Desa Kedaton Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, hari ini LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Pijar memenuhi panggilan untuk memberikan klasifikasi dan keterangan di ruang unit idik II satreskrim Polres Bojonegoro, Kamis 22 Juni 2022.

Didalam surat yang bernomor B/954/VI/2023/Satreskrim yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polres Bojonegoro Girindra Wardhana A.R, S.I.K, M.Si tersebut bahwa Ketua LSM Pijar Agung Edi Wardoyo diharapkan untuk menghadap diruang unit idik II satreskrim Polres Bojonegoro pada pukul 10.00 WIB untuk keperluan klarifikasi dan permintaan keterangan dengan catatan membawa bukti pendukung.

Baca Juga:  Sekretaris Komisi C DPRD Bojonegoro : Selamat Bertugas di Tempat Yang Baru Pak Eko!

Sebelum menghadap ke ruang unit idik II satreskrim Polres Bojonegoro, ketika di wawancara awak media mengatakan secara prinsip dirinya siap dan sudah membawa bukti-bukti yang diperlukan.

“Bukti ini sudah kita siapkan dari awal pelaporan, akan kami sampaikan semua, biar semua terbuka dan terang benderang, tidak perlu ada lagi yang harus ditutup-tutupi demi keterbukaan di masyarakat, ” tegasnya.

Edi juga menambahkan jika nanti setelah selesai diperiksa semua akan disampaikan lebih lanjut terkaut hasil pemeriksaannya.

“Kita sambung lagi nanti ya mas, saya akan perjelas nanti, ” pungkasnya. (Put/red)