Editor: Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Dari hasil Survei oleh LSai (Lembaga Survei Indonesia) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi lembaga penegak hukum di Indonesia dengan tingkat kepercayaan publik tertinggi. Hasil survei Ini terlihat dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Survei yang digelar oleh LSI yang dilaksanakan pada 27 Juni-Juli 2022 tersebut dipaparkan oleh Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan saat pemaparan hasil survei ini pada Minggu (24/7/2022) kemarin menyebutkan bahwa di antara seluruh lembaga penegak hukum di Indonesia, Polri mendapatkan tingkat kepercayaan publik tertinggi.
Sehingga menurut Djayadi, jika highlight dari sisi lembaga-lembaga hukumnya, untuk sementara Polri mendapatkan tingkat kepercayaan tertinggi disusul Kejaksaan, baru Pengadilan, setelah itu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Jadi KPK nomor buncit dalam tingkat kepercayaan.
“Secara keseluruhan, hasil survei tersebut menunjukkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menempati posisi tertinggi dengan 89 persen. Kemudian disusul Presiden 77 persen, lalu Polri 72 persen, Kejaksaan 70 persen, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 68 persen, dan Pengadilan 66 persen,” bener Djayadi kepada awak media.
Selanjutnya, Djayadi juga menyampaikan kepada awak media, untuk Tertinggi di Jawa, Elektabilitas Partai Gerindra Capai 47,9 Persen, “Selanjutnya ada lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 64 persen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 63 persen, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 56 persen, lalu terakhir Partai Politik (Parpol) 51 persen,” imbuhnya.
Disampaikan pula, bahwa survei ini dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD). RDD adalah teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak dengan sampel sebanyak 1206 responden.
“Margin of error dalam survei diperkirakan ± 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling,” Katanya.
Meski demikian dipastikan oleh Djayadi, bahwa tingkat kepercayaan masyarakat ke lembaga penegak hukum masih di angka 60-an persen ke atas, hal ini sangat beda dengan Parpol, kalau Parpol 51 persen. (SAS/Lis)