Longsor, Warga Kuncen Sampaikan 9 Tuntutan dalam Musyawarah

SUARABOJONEGORO.COM – Muspika Kecamatan Kasiman bersama masyarakat setempat, menggelar musyawarah di kantor Desa Batokan kecamatan setempat, Sabtu (17/03/18).

Musyawarah itu, menindak lanjuti keluhan warga Desa Kuncen, Kecamatan Padangan Bojonegoro, terkait dampak aktiviatas penambang pasir di Dusun Bandar, Desa Batokan dan Desa Betet, Kecamatan Kasiman.

Anggota Polsek Kasiman, Jaswadi mengatakan, musyawarah tersebut dihadiri empat pengusaha tambang pasir. Muspika Kasiman, mengakui aktivitas penambangan pasir itu tidak mengantongi izin.

“Muspika Kasiman mengakui ijin penambangan pasir itu tidak ada, mengaku susah mengurus izin,” katanya.

Pihaknya menghimbau, agar warga Desa Kuncen yang menjadi korban longsor dan pelaku usaha Desa Batokan dan Desa Betet dapat musyawarah. “Sehingga dapat memunculkan kesepakatan baik, supaya berjalan baik kedepannya,” ucapnya.

Baca Juga:  Liburan Natal dan Tahun Baru 2019 Calon Penumpang KA di Bojonegoro Meningkat

Senada diungkapkan Kasi Trantib Kecamatan Kasiman, Susilo Purnomo, untuk menghentikan kegiatan tambang pasir tersebut sangatlah susah dan dapat menimbulkan masalah lain.

“Memang aturannya tidak boleh menambang pasir di bengawan, akan tetapi ini urusannya sama perut, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Warga Desa Kuncen yang diwakili Kepala Desanya, Mohammad Syaifudin, meminta 9 tuntutan yang harus dipenuhi pengusaha pasir kalau masih inggin melanjutkan kegiatannya. Sembilan tuntutan tersebut diantaranya, jarak penambangan dari jembatan kurang lebih 500 meter.

Lalu, jarak daru kuncen keutara minimal dari tengah bengawan keutara sedikit lagi. Penambang pasir dibatasi dalam pengambilan pasir dibengawan solo armadanya. Jam penambangan mohon diatur jangan sampai dilakukan tengah malam, maksimal jam 16.00 WIB. Untuk penambang tenaga kerja harus dari wilayah lokal bukan luar wilayah.

Baca Juga:  Ada Dugaan Perpindahan Suara Di PPK Margomulyo, Ketua Bawaslu Kok Ngawur Tenan!

Kemudian, kalau ada yg melanggar bagaimana warga kuncen harus melapor biar bisa langsung ditindak lanjuti. Mohon permintaan ini bener-benar diterapkan biar semua bisa merasa tidak ada yg dirugikan. Perlu adanya identitas pemilik perahu. Sanksi dari pelanggaran tersebut akan didenda Rp 10 juta per perahu

“Kami minta sembilan tuntutan, segera dilaksanakan dan dibuatkan kesepakatan tertulis, mengetahui Muspika Kasiman dan Padangan,” pungkasnya. (bim/yud)

Reporter : Bima Rahmat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *