SuaraBojonegoro.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur (Jatim) I menggelar konferensi pers soal lelang eksekusi dan lelang non eksekusi secara serentak (Lelang Serentak) di Aula Majapahit Gedung Keuangan Negara I Surabaya, Kamis (30/05/2024). Kegiatan yang dikoordinir Perwakilan Kemenkeu Provinsi Jawa Timur ini melibatkan berbagai Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jatim.
Sedangkan tema kegiatan ini Lelang Serentak Kemenkeu Satu, Sinergi Bersama Untuk Indonesia Maju. Dari 39 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II dan Kanwil DJP Jawa Timur III Ikut mengambil bagian kegiatan lelang serentak barang eksekusi pajak ini dengan total nilai aset sitaan Rp 14,88 miliar itu.
Barang eksekusi ini merupakan hasil kegiatan penyitaan. Diantarnya berupa kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, barang elektronik, ponsel, sepeda dan juga logam mulia. Sedangkan kegiatan lelang serentak barang non eksekusi diikuti 3 satuan kerja (Kanwil DJP Jatim I, KPP Pratama Surabaya Mulyorejo, KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal) dengan jumlah nilai limit Rp 89,39 juta.
Kegiatan lelang dilaksanakan secara online melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Konferensi Pers Lelang Serentak dihadiri beberapa pejabat. Diantaranya Sigit Danang Joyo (Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I) sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur Tahun 2024, Agustin Vita Avantin (Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II), Tri Bowo (Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III), Agus Sudarmadi (Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II), Dudung Rudi Hendratna (Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur) dan Taukhid (Kepala Kanwil Perbendaharaan Jawa Timur).
kolaborasi bersama lainnya seperti Blokir Serentak, joint Audit DJP dan DJBC, Joint Investigation dan lain sebagainya,” ujar Sigit Danang Joyo kepada republikjatim.com, Kamis (30/05/2024).
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin menjelaskan tentang gudang barang sitaan. Vita mengakui memiliki gudang barang sitaan di Mojokerto untuk menyimpan.
“Tapi, karena kewenangan atas barang sitaan yang penguasaannya menjadi beralih ke Ditjen Pajak dengan tujuan untuk menjaga nilai barang sitaan. Nah, saat di lelang tidak merugikan wajib pajak,” papar Vita.
Sementara Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Dudung Rudi Hendratna menguraikan tentang lelang yang memiliki tiga fungsi. Yakni fungsi budgetair yang akan menghasilkan pokok lelang untuk pemasukan negara melalui Bea Lelang (PNBP), PPh, PPN dan BPHTB. Kemudian fungsi privat yang menjadi sarana transaksi jual beli barang antar subjek hukum dan terakhir fungsi publik yang bertujuan mendukung penegakan hukum (law enforcement) di bidang hukum perdata, pidana dan hukum perpajakan.
“Penjualan barang sitaan ini menjadi kelanjutan dari tindakan penagihan aktif atas Piutang Pajak yang belum lunas. Ini yang dilakukan Juru Sita Pajak Negara mulai penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Tentunya, sebelum sampai ke tahapan penyitaan, Juru Sita Pajak Negara telah melakukan pendekatan persuasif beberapa kali sesuai ketentuan kepada Wajib Pajak. Tapi, karena yang bersangkutan tidak ada itikad baik dalam melunasi utang pajaknya kepada negara,” tegasnya.
Dudung menguraikan kegiatan penagihan aktif atas piutang pajak sampai dengan lelang barang sitaan ini diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Kementerian Keuangan Satu Jawa Timur menginisiasi kegiatan lelang serentak ini.
“Tujuannya, untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus pelaksanaan penegakan hukum kepada penunggak pajak. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para penunggak pajak sekaligus memberikan edukasi kepada Wajib Pajak tentang kewenangan DJP dalam melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset barang sitaan. Sedangkan tujuan lainnya, untuk mengurangi jumlah piutang pajak yang masih ada dalam Laporan Keuangan Pemerintah,” urainya.
Sedangkan Lelang Serentak akan dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali di Tahun 2024. Yakni kali ini adalah yang pertama dan yang kedua direncanakan pada bulan November mendatang.
“Kegiatan lelang dapat diakses pada laman landas www.lelang.go.id dan ketentuan tentang tata cara penagihan aktif serta informasi perpajakan terkini dapat dapat dilihat dan diunduh pada laman landas landas www.pajak.go.id,” pungkasnya. (Red/Lis)