LBH Akar Sebut Perangkat Desa Bukan Petugas Pemungut Pajak

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Polemik adanya Perangkat Desa di Kabupaten Bojonegoro yang terancam tidak akan mendapatkan gaji yang diperkirakan selama 3 bulan berturut turut dikarenakan tidak bisa di cairkan ADD (Alokasi Dana Desa) yang bersumber dari APBD Tahun 2020 karena tidak bisa setor PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) kepada Bapenda Pemkab Bojonegoro.

Menanggapi adanya polemik tersebut, Ketua LBH Akar, Anam Warsito menyatakan bahwa Tidak ada korelasi antara tunggakan PBB dengan pencairan ADD. Menurut Anam karena ADD merupakan hak Desa yang melekat sesuai dengan ketentuan PP (Peraturan pemerintah).

“Dalam ketentuan Peraturan Daerah bahwa ADD menjadi hak Desa,” Ungkap Anam Warsito, Minggu (20/12/2020) saat dikonfirmasi kepada SuaraBojonegoro.com.

Baca Juga:  Bojonegoro Selection Jurai Group E Piala Soeratin U15

Ditegaskan oleh Pria mantan Anggota DPRD Bojonegoro ini bahwa Perangkat Desa bukanlaj Petugas pemungut pajak, sehingga tidak bisa kemudian kewajiban itu jika tidak memenuhi target 95 persen lalu perangkat Desa diberikan sanksi.

Baca Berita sebelumnya: https://suarabojonegoro.com/news/2020/12/20/gaji-perangkat-desa-tak-cair-pemdes-bisa-ajukan-add-termin-3-dicairkan

“Para perangkat Desa dan kepala Desa melakukan pemungutan pajak kepada Wajib pahak itu hanya tugas perbantuan bukan kewajiban atau tugas dia sebagai perangkat Desa,” Tegas Anam.

Dirinya berharap Pemkab Bojonegoro bisa mengambil kebijaksanaan, apalagi ditengah Pandemi persoalan pemungutan pajak sangatlah tidak mudah dan terlalu banyak kendala.

Belum lagi para wajib pajak yang memang tidak mampu membayar pajak di tengah Pandemi, dannjuga wajib pajak yang mempunyai obyek wajib pajak di wilayah Desa tertentu namun pemiliknya tinggal di wilayah lain yang sangat sulit untuk di komunikasi untuk penarikan pajak. (SAS/Red)