Repoter : Ciprut Laela
SuaraBojonegoro.com – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (LBH AKAR) merasa kecewa dengan adanya pembatalan agenda sidak dari Komisi A ke desa Kaliombo kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro terkait dengan pengaduan warga tentang pencemaran lingkungan.
Anam Warsito mengungkapkan bahwa, Awalnya ketua DPRD Bojonegoro Imam Sholikin sudah berjanji akan melakukan Sidak di Lokasi dan akan memanggil pihak-pihak terkait serta Pemerintah Desa, dan kecamatan Purwosari, serta perusahaan pengelola pengeboran Gas PEPC pada Rabu 30 Desember 2020.
Tetapi, secara tiba tiba Ketua LBH AKAR, Anam Warsito mendapatkan pemberitahuan dari Pihak Komisi A DPRD Bojonegoro, melalui surat, membatalkan agenda sidak ke Desa Kaliombo, kecamatan Purwosari, dengan adanya surat pembatalan agenda sidak dengan surat nomor: 005/295/412.050/2020 tertanggal 29 desember 2020 yg ditandatangani ketua DPRD, Imam Sholikin.
“Kami LBH AKAR serta Masyarakat Jambaran Desa Kaliombo Kecamatan Purwosari merasa sangat kecewa dan kami merasa seprti dipermainkan atau diberi janji palsu oleh Pihak Komisi A,” Ungkap Anam Warsito, Selasa (29/12/2020).
Anam juga Mengungkapkan yang membuat pihaknya terkejut dan heran pimpinan komisi A DPRD Bojonegoro dan salah satu anggota komisi A ada yang menghubungi dirinya dan menyampaikan sidak dibatalkan, dan dirinya sangat merasa kecewa dengan dibatalkanya agenda sidak komisi A oleh pimpinan DPRD.
“Kami sendiri merasa bingung dan terheran kenapa pihak internal DPRD sendiri yang tidak kompak serta tidak serius dalam merespon pengaduan dari Rakyat yang terkena dampak langsung dari pengeboran Gas di Jambaran Desa Kaliombo,” tambah Anam.
Disampaikan juga bahwa Pihak DPRD secara nyata bermain-main serta tidak serius dalam menindak lanjuti aspirasi Rakyat, menurut Anam ini adalah pereseden buruk yang bisa menurunkan citra dan kepercayaan rakyat terhadap DPRD.
“Saya pribadi merasa sangat kecewa dan tidak setuju atas tindakan DPRD yang secara tiba-tiba membatalkan sidak, mana janji yang di ungkapkan secara umum di depan semua para undgan serta para wartawan yang hadir di lokasi saat pihak DPRD Komisi A berjanji kepada warga Jabaran Desa Kaliombo untuk menindak lanjuti aduan kami,” Pungkas Anam. (Prut/SAS)