SuaraBojonegoro.com – Pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022, Kejaksaan Negeri Bojonegoro selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan UU, melakukan Pemusnahan Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap diantaranya barang bukti Narkotika, Psikotropika, Senjata Tajam, Handphone dan barang bukti jenis lainnya, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro. (13/20)
Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh, Wakapolres Bojonegoro, Kalapas Bojonegoro, Dinas Kesehatan Bojonegoro, para Kasi, Kasubagbin, para Pegawai Kejaksaan Negeri Bojonegoro
Kalapas Bojonegoro Rony Kurnia ikut andil dalam acara pemusanahan barang bukti tersebut sebagai saksi, bersama aparat penegak hukum lainnya.
Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang merupakan salah satu tugas daripada Kejaksaan adalah untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam hal ini tidak hanya masalah pidana badan tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Adapun jenis-jenis barang bukti yang dimusnahkan diantaranya Psikotorpika, narkotika jenis Sabu, Obat pil Dowble L, Obat pil Carnopen, Uang Palsu, Handphone, Senjata tajam dan alat kejahatan lainnya seperti Gergaji, Gunting, Cangkul, Sabit, pisau dan lain-lain Barang bukti berupa Narkotika dan Psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan blender dan air panas. Sedangkan Barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dan dibakar. Sementara untuk senjata tajam dengan menggunakan alat pemotong.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan lancar, aman tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red/Put)