Lakukan Tes Urin, PN Bojonegoro Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com – Terletak di Aula Pengadilan Negeri Kelas 1 B Kabupaten Bojonegoro, hari ini seluruh karyawan dan karyawati dan seluruh pejabat fungsional Pengadilan Negeri Bojonegoro mengikuti tes urine guna mendeteksi dan mencegah penyalah gunaan Narkotika. Kegiatan tes urine tersebut mendatangkan Anggota Reskoba Polres Bojonegoro dan tim medis dari Doktor Polisi (Dokpol) Rumah Sakit Bhayangkara Bojonegoro. Jumat (08/09/17).

“Pemeriksaan narkoba melalui tes urine ini bertujuan untuk mencegah peredaran narkoba khususnya di instansi Pengadilan Negeri”, kata Isdaryanto SH, MH selaku Hunas Pengadilan Negeri Kabupaten Bojoneg
oro.

Dari data yang dihimpun media suarabojonegoro.com, dari 48 karyawan dan karyawati Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro, ada dua karyawan yang tidak mengikuti tes urin. Hal ini dikarenakan ada agenda rapat mengenai anggaran di Pengadilan Tinggi Surabaya.

“Untuk 2 karyawan yang belum mengikuti tes urin ini akan kita susulkan segera antara Selasa atau Kamis Minggu depan”, ujarnya.

Lebih jauh dirinya menjelaskan bahwa tes urin ini untuk pencegahan Narkotika ini telah sesuai edaran surat Direktorat Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Umum (Badilum) Nomor 688/ DJU/ K8.05.I/ 7/ 2017 tentang perintah untuk melaksanakan pemeriksaan narkoba, edaran surat Kepala Pengadilan Tinggi (KPT) Jawa Timur Nomor W.14/ 4906/ KP 05.1/ 8/ 2017 tentang menindaklanjuti surat Dirjen Badilum merintahkan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) untuk melaksanakan pemeriksaan Narkoba dan surat Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Nomor W14-U10/KP.05.I/ 08/2017 tentang permohonan bantuan pelaksanaan tes Narkoba.

“Untuk kedepan akan dilakukan rapat di forum pimpinan terlebih dahulu apakah tes urine diadakan secara berkala ataupun sesuai acuan edaran,” tambahnya.

Dari pemeriksaan tes urin tersebut tidak ada satupun karyawan dan karyawati yang positip mengkonsumsi Narkoba. Adapun jika terbukti positif mengkonsumsi Narkoba, maka langkah awal sesuai dipaparkan tim pemeriksa dan dilaporkan ke Pimpinan Pengadilan, Pimpinan Pengadilan akan melaporkan secara berjenjang ke Pengadilan Tinggi dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. (Bim/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *