suarabojonegoro.com– Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Selasa (13/06/2017) sekira pukul 00.30 WIB kemarin pagi, mengamankan dua orang pelaku yang didapati sedang melakukan tindak pidana perjudian jenis kartu remi, di sebuah rumah di Jalan Pondok Pinang atau biasa disebut Rel Bengkong (RBK) turut Kelurahan Ngroworejo Kecamatan Bojonegoro Kota Kabupaten Bojonegoro. Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Polres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun kedua pelaku tersebut adalah, SJN bin TD (58), warga Jalan Pemuda Kelurahan Ngroworejo RT 005 RW 002 Kecamatan Bojonegoro Kota, yang sehari-hari tinggal di rumahnya, di Jalan Pondok Pinang Kelurahan Ngroworejo Kecamatan Bojonegoro Kota dan AR bin SRN (54), warga Jalan Pemuda Kelurahan Mojokampung RT 001 RW 001 Kecamatan Bojonegoro Kota.
Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, bahwa kronologi penangkapan kedua pelaku tersebut bermula, pada awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian jenis kartu remi, di sebuah rumah di Jalan Pondok Pinang Kelurahan Ngroworejo Kecamatan Bojonegoro.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan diketahui memang benar di rumah tersebut terdapat kegiatan tindak pidana perjudian jenis kartu remi.
“Petugas segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku,” terang AKP Mashadi SH.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) set kartu remi, uang tunai sebesar Rp 315 ribu dan 1 (satu) lembar beberan, diamankan di Mapolres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” lanjut AKP Mashadi SH.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Rabu (14/06/2017) pagi, membenarkan bahwa dirinya telah mendapatkan laporan terkait penangkapan dua orang pelaku perjudian jenis kartu remi oleh jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro.
“Saat ini jajaran Polres Bojonegoro sedang melaksanakan Opersi Cipta Konndisi dengan sasaran segala bentuk penyakit masyarakat, diantaranya adalah perjudian,”terang Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres berharap kepada seluruh warga masyarakat Bojonegoro, apabila ada yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk penyakit masyarakat yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, seperti premanisme, perjudian, peredaran miras dan prostitusi, segera laporkan kepada anggota polsek terdekat atau langsung pada nomor pribadi Kapolres.
“Segera laporkan jika mengetahui atau menjumpai segala bentuk penyakit masyarakat,” tegas Kapolres. (ney/lis)