Dua orang staf Kurator mendatangi Kasiati, selaku pemilik rumah yang kini menjadi salah satu aset CV 369, yang mana telah dinyatakan pailit. Nora, salah satu tim Kurator, menyatakan bahwa pihaknya adalah tim Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Kepada suarabojonegoro.com, Nora, menjelaskan bahwa seluruh aset-aset atas nama Gunadi, dalam hal ini menjadi pengawasan dan di kuasai oleh Kurator, termasuk rumah Kasiati, yang berada di Jalan Hayam wuruk, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro. Kamis (01/11/18).
“Nanti setelah laku terjual, baru akan dibayarkan kepada kriditur-kriditur yang mengajukan tagihan-tagihan ke Kurator,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama Kasiati, selaku pemilik rumah menceritakan bahwa, sejarah jual beli rumah miliknya kepada Gunadi tersebut senilai Rp750 juta. Akan tetapi hingga saat ini belum terbayarkan. Hal ini dikarenakan Gunadi, masih mempunyai hubungan keluarga.
“Jual belinya itu cuma kepercayaaan, waktu itu saya menjualnya Rp750 juta, dan belum terbayar. Kalau surat-suratnya sudah dibalik nama atas nama Bu Leni (istri Gunadi.red),” jelasnya.
Dengan akad jual beli yang hanya sebatas lisan tersebut, nenek yang hidup sebatang kara ini merasa bigung dengan adanya putusan yang menyita rumahnya.
“Hak saya belum terbayar mas, kalau rumah saya ini disita dan tidak terbayar, saya tinggal dimana,” ujarnya.
Melalui suarabojonegoro.com, Kasiatai, berharap ada solusi terkait dengan permasalahannya tersebut. Serta pihak Kurator, mampu menjembatani permasalahannya.
“Saya tidak berharap lebih, dan tidak akan mengahalang halangi Kurator dalam menjalankan tugasnya. Silahkan rumah ini disita atau dijual, kalaupun rumah dan tanah ini lebih dari Rp750 juta ya ngak masalah, saya hanya menagih sesuai perjanjian awal,” pungkasnya. (Bim/red).
Reporter : Bima Rahmat