Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Kuasa Hukum Ratemi selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani kasus hukum Soal dugaan Korupsi Deling dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, seharusnya melakukan pemeriksaan dugaan adanya aktor intelektual dalam dugaan tindak Pidan Korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Deling bidang pembangunan fisik Tahun Anggaran (TA) 2021.
Agus Susanto Rismanto kepada awak media SuaraBojonegoro.com menjelaskan bahwa penyidik harusnya mendalami dugaan adanya aktor intelektual di balik dugaan korupsi APBDes Deling. “Dugaan adanya aktor intelektual belum tersentuh sama sekali,” Ujar Mantan Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro ini. Rabu (1/11/2023).
Sebelumnya, pihak penyidik Kejari Bojonegoro melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Deling, Kecamatan Sekar, Ratemi, yang didampingi oleh Kuasa Bukunya Agus Susanto Rismanto.
Pria yang akrab disapa Gus RIS ini juga menegaskan bahwa Dugaan adanya aktor intelektual dibalik perkara korupsi ini harus dilengkapi alat bukti, dia juga mempertanyakan apakah dia bisa ditetapkan sebagai tersangka baru atau tidak, hal ini yang menyebabkan dirinya harus mendampingi Sekdes Deling dalam pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan.
“Kami menduga ada oknum yang mendesain perkara dugaan korupsi ini, sehingga harus benar benar dilakukan penelusuran dengan jelas dan teliti,” Tambah Gus Ris.
Gus Ris juga meminta penyidik kejaksaan harus benar benar teliti dan mengusut hingga ke akarnya, dirinya juga sangat mengapresiasi Kejari Bojonegoro dalam melakukan pembatasan tindak pidana korupsi di Bojonegoro.
Karena sebelumnya Gus Ris juga mendapatkan bahwa ada beberapa saksi yang dulu dipanggil oleh Kejari Bojonegoro saat periksa oleh penyidik ada yang diduga mengarahkan agar para saksi tidak menyebutkan namanya dan diduga orang tidak untuk disebutkan namanya menjanjikan sesuatu pada saksi.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Reza Aditya Wardana kepada awak media menjelaskan bahwa pihak penyidik Kejari Bojonegoro telah melakukan pemeriksaan terhadap sekdes Deling Ratemi. Dan pemeriksaan tersebut adalah rangkaian dari dugaan korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Kades Deling NH yang sudah menjalani proses hukum.
NH kades Deling selaku Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsider Pasal 3 UU No. 20/2021 tentang Tipikor. Nety Herawati dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp480.507.351.71 subsider 2 tahun penjara. Serta membayar biaya perkara sebanyak Rp5.000. (SAS*)