Kuasa Hukum Notaris Reza: Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Meskipun Korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Vedhasari Puspita menganggap tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Bojonegoro terlalu ringan terhadap Terdakwa pelaku KDRT yaitu seorang Oknum Notaris Reza Pervees Kalia. Hal ini diungkapkan oleh korban KDRT. Jum’at (23/8/19)

Dalam pembelaanya, terdakwa melalui kuasa hukumnya Adi Suroyo Menyampaikan bahwa, tuntutan dari JPU dinilai tidak sesuai dengan fakta di persidangan. “Karena Menurut Terdakwa, korban tidak terbukti mengalami luka berat,” Kata Adi Suroyo kepada Wartawan saat konfirmasi terhadap dirinya.

Dijelaskan oleh Kuasa Hukum Reza bahwa dalam Fakta persidangan tidak ada luka berat itu, hanya lebam ditangan karena genggaman, dan tidak menghalangi korban untuk melakukan pekerjaannya.

Baca Juga:  BENARKAH ADVOKAT / PENGACARA KEBAL HUKUM ?

Dalam pledoinya ia berharap kepada majelis hakim memberikan vonis seringan – ringanya, atau bebas kepada klienya karena ia menilai dakwaan terhadap Reza tidak terbukti.

Dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro mendatang Terdakwa melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan pledoi dihadapan majlis hakim.(Sas*)

 

Foto: Ilustrasi