Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Sidang Kedua dengan Terdakwa BS dengan dakwaan dugaan korupsi Pelaksanaan Proyek BKD (Bantuan Keuangan Desa) di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro yang sebelumnya dengan agenda dakwaan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari (Kejaksaan Negeri) Bojonegoro, dan pada hari ini jadwal sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi oleh Kuasa Hukum Terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya. Senin (7/8/2023).
Kuasa Hukum BS, Pinto Utomo, SH. MH., Saat dikonfirmasi oleh awak media, bahwa pihaknya akan menyapaikan esepsi dimuka sidang dihadapan majlis hakim dan JPU yang terdiri dari JPU Aditia Sulaiman, S.H ( Kasi Pidsus), dan Tarjono,S.H ( JPU) kejasi Bojonegoro. Dikatakan oleh Pinto Utomo bahwa sebelumnya Dakwaan yang disampaikan oleh JPU adalah kabur.
Pinto menyatakan bahwa JPU telah membacakan Dakwaan dalam Persidangan pada tanggal 31 Juli 2023, dengan dasar dan alasan surat dakwaan kabur, Pasalnya adalah bahwa KUHAP merupakan yaitu Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
“KUHAP telah memberikan pedoman terkait apa saja yang harus termuat dalam surat dakwaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b, Bahwa di dalam dakwaannya, JPU mendalilkan Terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan Bersama-sama dengan saksi,” terang Pria yangvjuga Pimpinan LBH Triyasa Bojonegoro ini.
Adapun yang dimaksud saksi oleh Pinto adalah delapan kepala Desa yang saat itu menerima BKD di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Namun anehnya nama-nama Kepala Desa tersebut tidak ada satupun yang ditetapkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini.
Disampaikan juga dalam eksepsinya, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mendalilkan bahwa dalam proses pengadaan barang dan jasa tahap 1 di 8 Desa yaitu Desa Cendono,Desa Kebonagung, Desa Kuncen, Desa Kendung, Desa Dengok, Desa Prangi, Desa Purworejo, dan Desa Tebon, dan Terdakwa BS ditunjuk Langsung tanpa Perjanjian atau kontrak Kerja oleh 8 orang Kepala Desa tanpa melalui proses lelang.
Hal itu menurut Kuasa Hukum BS bertentangan dengan Pasal 1 ayat 1 Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desu, Peraturan Bupati Bojonegoro No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
“Dalam proses pelaksanaan tahapan BKD tidak sesuai petunjuk Teknis Kegiatan Bantuan Keuangan Desa Khusus yang bersumber dari APBD,” tambahnya.
Adapun dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa dianggap tidak pernah memasukkan penawaran selaku pelaksana pekerjaan, Padahal faktanya justru Terdakwa Bambang Soedjatmiko, S.T. tidak pernah diminta memasukkan penawaran dari ke 8 Desa sehingga Terdakwa tidak memasukkan penawaran barang dan jasa dan langsung melakukan pekerjaan pembangunan Jalan Desa sebagaimana arahan dan permintaan ke 8 Kepala Desa tersebut. dan berdasarkan uraian dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum terlihat jelas bahwa 8 (delapan) orang Kepala Desa tersebut memiliki Peran Aktif dalam proses pengadaan barang/jasa untuk pelaksanaan Pembangunan Jalan Desa di 8 Desa kepada Terdakwa untuk menjadi pelaksana Pembangunan Jalan Desa di 8 Desa dengan melakukan penunjukan langsung tanpa melalui proses lelang.
“Tapi kenapa justru Terdakwa BS yang dipersalahkan dalam perkara ini dan didudukan sebagai Terdakwa satu satunya,” Tegas Pinto. JPU juga menyebutkan ada uang sisa anggaran akan tetapi dakwaan JPU tidak ikut memperhitungkan adanya uang sisa anggaran tersebut. Disamping itu dakwaan JPU juga tidak jelas menyebutkan nominal serta keberadaan sisa anggaran yang lainnya.
“Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas terbukti bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak disusun dengan cermat dan tidak jelas, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan batal demi hukum,” terangnya.
Yang dimaksud Uraian secara lengkap, berarti Surat Dakwaan itu memuat semua unsur Tindak Pidana yang didakwakan, dan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Obscuur libel karena tidak konsisten dan saling bertentangan, disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, sehingga sudah sepatutnya Surat Dakwaan tersebut dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” Pungkas Pinto Utomo.
Pinto Utomo dihadapan majlis hakim Hakim dengan ketua Hj. Halima Uma Ternate, SH, MH, dan hakim Anggota Emma Ellyani, SH, MH. dan Manambus Pasaribu, SH, MH. dirinya meminta berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini kami mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan memutuskan dengan amar yaitu menerima keberatan (Eksepsi) dari Tim Penasihat Hukum BS dan Menyatakan Surat Dakwan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Prk. PDS-03/M.5.16.4/Ft.1/07/2023 tertanggal 24 Juli 2023 dinyatakan batal dan/atau batal demi hukum atau dinyatakan tidak dapat diterima, sekaligus Menyatakan perkara a quo tidak dapat diperiksa lebih lanjut. 4. Memerintahkan kepada Jaksa / Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari tahanan. (SAS/Red)