Reporter: Yudianto
SuaraBojonegoro.com – Bukan tidak ada alasan seorang Kades di Bojonegoro yang bertugas di Desa Pumpungan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro mengunggah status di akun Wathsappnya dengan bertuliskan “apapun yang terjadi, Kades adalah santapan empuk Wartawan dan LSM” #ratrimomonggo, Dan juga “LSM karo wartawan ora usah heboh maslah BKD, #TUGAS MULIA CARI PENIMBUN MINYAK GORENG, tak baturi nek gladaki pedagang sing nimbun minyak goreng.
Slamet Hari Hadi, selaku Kades Pumpungan yang sengaja mengunggah Status tersebut ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa Dirinya mengaku tidak betah berada di kantor karena sering didatangi sekelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai oknum wartawan dan anggota oknum sebuah lembaga swadaya mayarakat (LSM).
“Mereka selalu datang rombongan dan mencari-cari kesalahan yang tidak perlu,” katanya saat dikonfirmasi media SuaraBojonegoro.com, Kamis (10/3/2022).
Menurutnya, prilaku mereka sangat menjengkelkan. Sebab, jika tidak menemukan di kantor desa, biasanya langsung mendatangi rumah kepala desa tersebut. “Mereka biasanya datang ke rumah dan menggertak orang rumah (isteri dan anak). Terus terang kami jadi stres,” ungkap Kades Pumpungan.
Bahkan tidak sedikit Oknum wartawan yang mengaku dari luar daerah datang hanya untuk mencarinya dengan alasan sebuah kepentingan konfirmasi yang justru datanya tidak jelas.
Kades Pumpungan ini mungkin salah satu Kades yang berani mengungkapkan kritikan terhadap Wartawan melalui Status Akun Wathsappnya, namun menurut Sasmito Anggoro, Ketua SMSI (Sarikat Media Siber Indonesia) Kabupaten Bojonegoro, kurang pas dengan langsung meyebut Wartawan, karena tidak semua Wartawan demikian.
Menanggapi Keluhan dan ungkapan Status WA tersebut, Sasmito mengatakan bahwa apa yang dialami Kades Pumpungan ini sering sekali diungkapkan kades kades lainnya di Bojonegoro, akan tetapi dirinya meminta kenapa harus resah jika memang tidak berbuat salah, sebisa mungkin untuk ditemui dihadapi asal tidak menganggu kinerja di Pemerintahan Desa.
“Wartawan pun jangan memaksa untuk dilayani jika memang Nara sumber yang akan diwawancarai masih sibuk dengan Kegiatan dan tugas tanggung jawab sebagai pelaksana pemdes,” Kata Sasmito.
Disebutkan juga terkadang wartawan harus siap menunggu satu hari lamanya untuk sebuah berita dan ini sudah menjadi resiko wartawan, agar tidak memaksa Nara sumber, apalagi memaksa meminta sejumlah uang, hal itu justru dikatakan lebih fatal oleh Sasmito.
“Jangan Alergi terhadap wartawan dihadapi sebagai Nara sumber yang baik, Tapi kalau dalam pembicaraan kemudian terjadi unsur pemerasan, laporkan saja ke polisi, dan jika terjadi kesalahan penulisan jika sudah menjadi berita dalam wawancara ya kalau merasa dirugikan minta hak jawab, jika tidak diberikan oknum wartawannya juga bisa dilaporkan ke Polisi,” Bebernya.
Menurut sasmito, wartawan yang profesional, baik dari media cetak, televisi, radio dan portal berita, bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Wartawan yang profesional juga menaati Kode Etik Jurnalistik.
Sasmito juga mengatakan agar Nara sumber juga jangan menyalahkan berita wartawan jika dalam penulisan beritanya merasa dirugikan karena tidak mau di wawancarai. Setelah muncul berita baru berteriak mengklaim berita wartawan tidak benar. “Maka itu saling dan wartawan juga menjalankan profesinya sesuai aturan Pers, dan Nara Sumber juga memberikan ruang konfirmasi kepada wartawan, sehingga jika muncul sebuah berita tetap berimbang sesuai kaidah Jurnalistik,” tambahnya.
Dikatakan juga apa yang dialami Kades Pumpungan ini juga sering dikeluhkan beberapa Nara sumber lain, ketika sebuah acara banyak pilihan wartawan yang datang untuk meliput, namun beritanya yang keluar hanya dihitung jari, dan diduga lebih mementingkan untuk mendapatkan transport. “Sudah terbukti banyak sekali kejadian tersebut, nah ini juga harus jadi interopeksi para oknum wartawan yang demikian, jangan merasa tersakiti kalau di kritik, tugas wartawan kan juga bagian dari kritik,” ujar Sasmito.
Dengan adanya kejadian ini, Sasmito meminta agar wartawan juga memahami tugas dan fungsinya dan menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai kaidah wartawan dan UU Pers, begitu juga kades juga harus memahami aturan aturan pers dengan baik agar bisa melayani wartawan sesuai tugas wartawan dan bisa membedakan mana wartawan yang benar2 menjalankan tugasnya dengan baik dan yang menyimpang dari tugas Jurnalistiknya. (Yud/Red)