SUARABOJONEGORO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro mengunggah perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah Serentak, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur ke laman KPU RI, sejak Rabu (27/06/2018) malam.
KPU Kabupaten Bojonegoro menerima salinan formulir C1 dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Salinan berisi perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tersebut kemudian diunggah ke laman KPU RI untuk hitung cepat.
Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, M. Abdim Munib, menyampaikan bahwa KPU memiliki sistem informasi penghitungan (SITUNG) Pilkada. KPU Kabupaten akan mengunggah perolehan suara di masing-masing TPS ke laman KPU berdasarkan formulir model C1 yang di-scan.
“Saat ini KPU Kabupaten sedang proses mengunggah hasil perolehan suara di laman KPU. Hal ini sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat,” ujar M. Abdim Munib, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro.
Lebih lanjut, Munib menjelaskan bahwa proses rekapitulasi perolehan suara dari tempat pemungutan suara (TPS) dikirimkan ke PPK melalui panitia pemungutan suara (PPS) di desa. Setelah selesai rekapitulasi perolehan suara di PPK baru dikirimkan ke KPU.
“Sekarang ini rekapitulasi perolehan suara juga tengah berlangsung dari PPS ke PPK. Rekapitulasi di PPK ini paling tidak membutuhkan waktu dua hari,” tuturnya.
Sebagaimana jadwal tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah saat ini adalah rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat kecamatan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), mulai 28 Juni sampai 4 Juli 2018. Selanjutnya rekapituasi dari KPU pada tanggal 4-6 Juli 2018. (lis/SB)