KPK Menunggu Aduan Dari Masyarakat Bojonegoro

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI (Republik Indonesia) menunggu laporan dan aduan masyarakat Kabupaten Bojonegoro, hal ini disampaikan Biro hukum KPK Nathalia Kristianto, usai menghadiri persidangan Gugatan Bagi Hasil atau PI (Participating Interest) Minyak dan Gas di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Selasa (3/11/2020).

Aduan yang ditunggu oleh KPK dari warga Bojonegoro ini terkait dugaan tindak pidana korupsi adnaya negara soal Bagi Hasil atau PI Migas Blok Cepu. “Kita menunggu pengaduan dari masyarakat Bojonegoro, Karena Saat ini belum aduan masyarakat terkait hal tersebut,” Kata Nathalia Kristianto.

Selain itu Biro hukum KPK ini juga menyampaikan bahwa jika ada pengaduan dan permintaan penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan tindak lanjut oleh KPK. “Pasti akan di tindak lanjuti,” Tambahnya Singkat

Baca Juga:  Diperiksa Penyidik Polda Jatim, Wabup Bojonegoro Disodori 40 Pertanyaan Terkait Dugaan Pencucian Uang & Penggelapan

Aduan yang ditunggu KPK ini terkait perbandingan bagi hasil atau Devinden yang tidak sesuai, dengan semangat PP 35 pasal 34 tahun 2004, bahwa PI tujuannya untung kepentingan untuk masyarakat bukan pihak ketiga.

Dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam PI ini tertuang dalam gugatan yang diajukan Oleh Agus Susanto Rismanto di Pengadilan Negeri Bojonegoro yang saat ini sudah masuk tahapan sidang dengan agenda penyerahan bukti dari Penggugat dan Tergugat. (SAS/Red)