KPK Hadir di Persidangan Gugatan Bagi Hasil Migas di PN Bojonegoro

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI, diwakili oleh Biro Hukum KPK Natalia Kristianto, dalam sidang lanjutan Gugatan hukum Partisipacing Interest (PI) Blok Cepu memasuki tahap Duplik Tergugat di Pengadilan Negeri Bojonegoro, KPK dalam persoalan tersebut menjadi turut Tergugat II, Selasa (20/10/2020).

Hadir pula dalam persidangan tersebut, Penggugat, Agus Susanto Rismanto dan Pemohon Intervensi, Anwar Soleh, Tergugat I (Bupati Bojonegoro) diwakili Bagian Hukum Agus Setiawan, Tergugat II (PT ADS), diwakili Retno Purwaningsih, Tergugat III (PT SER) diwakili Andy Alfian, sementara Turut Tergugat I (DPRD) yang tak nampak hadir.

Sebelumya selama 5 kali berturut turut persidangan dari KPK tidak pernah hadir, dan kehadiran KPK Kali oni sangat menarik di persidangan kali ini, yang diwakili kehadiran Biro Hukum KPK.
Setelah dibuka oleh Majelis Hakim dengan melakukan cross-check surat kuasa masing-masing para pihak sidang segera dimulai. Salman Alfarisi menjelaskan kepada pihak KPK tahapan proses pada sidang kali ini dan dilanjutkan penyampaian Duplik masing-masing Pihak Tergugat.

Adapun Duplik Tergugat I, Bupati Bojonegoro terhadap replik Penggugat masih tetap seperti diawal dalam substansi dan legal Citizen Law Suit (CLS). Tergugat I menganggap gugatan bukan merupakan pelanggaran lembaga, gugatan tidak relevan dan mengada-ada. Tergugat I justru menanyakan kepada Penggugat mengapa gugatan baru dilakukan setelah perjanjian berjalan 15 tahun. Tidak tersampaikannya teknis pembuktian pelanggaran oleh penggugat, sehingga Tergugat I menolak seluruh replik Penggugat dalam perkara a quo.

Baca Juga:  Gugatan Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Warga Oleh Pemkab Bojonegoro Masuki Tahap Sidang

Hal sama juga disampaikan tergugat II melalui duplik PT ADS gugatan Penggugat dan Pemohon Intervensi tak punya legal standing. Gugatan dianggap kabur dan sulit dipahami sehingga menolak seluruh replik Penggugat.

Sedangkan Duplik Tergugat III, PT SER menganggap semua gugatan tidak relevan dan legal standing Penggugat tidak memenuhi syarat formil. Pihaknya menganggap bahwa Dasar Hukum Citizen Law Suit belum diatur sehingga syarat formil dan karakteristik gugatan ini tidak terpenuhi dan secara garis besar legal PT SER menolak semua replik Penggugat dan Pemohon Intervensi.

Duplik Turut Tergugat II, KPK yang menjelaskan proses diterimanya gugatan sebagai Tergugat II hingga proses Duplik hari ini dan pasal-pasal keputusan perkara yang tak harus memberikan tanggapan terhadap perkara a quo. Pihak KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk memutuskan perkara seadil-adilnya.

Baca Juga:  Dianggap Bagi Hasil Migas Cacat Hukum, Bupati Bojonegoro, PT ADS, & PT SER di Somasi

Berdasarkan musyawarah Majelis Hakim, menurut Salman Alfarisi sebagai gugatan CLS pokok utamanya membahas legal standing, sementara sidang ditutup dan agenda selanjutnya adalah pembuktian tertulis dengan pengajuan saksi dan bukti pendukung pada 3 November 2020 nanti.

Sementara itu, Biro Hukum Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK )Natalia Kristianto, membenarkan adanya koreksi yang dilakukan KPK terhadap kerjasama penyertaan pengelolaan modal Particypating Interest (PI) blok Cepu antara Pemkab Bojonegoro dan PT Surya Energi Raya (PT. SER).

Adapun Koreksi KPK dimaksud tentang adanya potensi kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari bagi hasil keuntungan atas pengelolaan PI blok Cepu yang hanya memberikan porsi bagi hasil keuntungan 25 persen kepada Pemkab Bojonegoro.

Sedangkan 75 persen keuntungan sisanya seluruhnya dikuasai oleh kepada PT. SER, sebagai mitra Pemkab Bojonegoro dalam kerjasama PI. “KPK sudah mengetahui mengapa KPK dilibatkan dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum atas kerjasama modal PI antara Pemkab Bojonegoro dan PT. SER,” Jelasnya.  (SAS*)