suarabojonegoro.com – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro memanggil kontraktor proyek Jambaran Tiung Biru PT Pembangunan Perumahan (PP) bersama subcon nya PT Bumi Sentosa Dwi Agung (BSDA) asala Jakarta untuk menyelesaikan masalah kecelakaan kerja yang mengakibatkan satu meninggal dunia.
“Karena kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, maka pihak kami akan menanyakan terkait kewajiban perusahaan kepada korban,” kata Kepala Disperinaker Bojonegoro, Agus Supriyanto di kantornya Jalan Basuki Rahmat Bojonegoro. Kamis (3/08/2017)
Selain itu, pihaknya juga mengklarifikasi terkait korban yang belum didaftarkan peserta BPJS dan memang benar jika korban saat ini baru proses pendaftaran BPJS sehingga belum resmi terdaftar.
“Meski demikian mereka sanggup memberikan hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja ,” tambahnya.
Agus menjelaskan ada beberapa poin hasil pertemuan yang dihadir langsung Dinas Tenaga Kerja dari Provinsi Jatim itu diantaranya biaya santunan 2 kali gaji karena bekerja dibawah 1 tahun, biaya pengganti BPJS Kesehatan seperti biaya pemakaman, biaya transportasi jenasah, biaya pendidikan anak korban, biaya santunan korban gaji dikalikan 48 kali, biaya hidup isteri korban 24 bulan kali gaji Rp. 200.000.
“Anak dari korban Alm pak Yayang asal Jawa Barat ini juga akan diangkat menjadi pegawai di PT BSDA,” tegasnya.
Seperti yang diketahui, PT Pembangunan Perumahan (PP) merupakan kontraktor dari Pertamina EP Cepu dalam proyek pengerjaan Early Civil Work (ECW) di Lapangan Unitisasi Gas Jambaran Tiung Biru. (Ney/Red)
Foto Ilustrasi: Klik Bontang