Komunitas Pekerja Seni Mengadukan Nasib Ke Komisi C, Berharap Segera Bisa Bekerja Kembali

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Komunitas pekerja Seni Bojonegoro, yang terdiri dari Pemilik Terop, Rias Pengantin, Penyedia makanan, MC, Musisi, Penyanyi, berharap segera ada ijin dalam pelaksanaan hajatan masyarakat dengan harapan mereka bisa bekerja kembali untuk mendapatkan rejeki setelah lebih dari 4 bula mereka tidak bisa berbuat apa apa dikarenakan pandemi Covid 19.

Untuk mengadukan nasib, mereka mendatangi Komisi C DPRD Bojonegoro agar bisa kembali diberikannya izin melakuakn kegiatan apalagi segera diberlakukannya normal, karena selama pandemi, mereka tidak bisa berbuat apa apa.

“Kami menginginkan dari pemerintah segera memberlakukan ijin bagi masyarakat untuk melangsungkan kegiatam seperti agenda hajatan ataupun lainnya, karena dengan tidak adanya hal itu kami para pekerja seni dan event ini terkena dampak yang luar biasa,” Ungkap salah satu pekerja seni, Hendra dihadapan komisi C DPRD Bojonegoro, Senin (15/6/2020).

Baca Juga:  Perwakilan Banteng Merah Putih Kecewa, Sudah Datang di DPRD Bojonegoro Tepat Waktu, Tapi Jadwal Molor

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Mochlasin Afan yang didampingi oleh Sekretarisnya Ahmad Supriyanto menjelaskan bahwa untuk diberlakukannya ijin kegiatan ini semua harus melalui mekanisme yang ada ditengah pandemi Covid 19 ini, sehingga dirinya juga mengundang dari pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemkab Bojonegoro untuk bisa menjelaskan bagaimana selanjutnya.

“Apakah dengan diberlakukannya New Normal apakah masyarakat bisa melaksanakan kegiatan seperti yang diharapkan, karrna yang mengetahui petunjuk teknisnya adalah Pemkab,” Terang Mochlasin Afan.

Disampaikan Deni yang mewakili Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjelaskan dihadapan puluhan pekerja Seni ini bahwa pihaknya sudah mempersiapkan SOP (Standart Operasional Pelaksanaan) untuk new normal, dan tahapannya sudah dinaikan ke Bupati Bojonegoro.

“SOP ini mulai untuk Hotel, Resto, Pariwisata dan juga Event, karena new normal ini bisa berlaku dari Gugus Tugas Covid 19,” Jelas Deni.

Baca Juga:  Kapolres & Dandim Bojonegoro Bagi-bagi Masker di Kecamatan Dander, Sambil Ingatkan Prokes Ke Warga

Adapun semua yang bisa menentukan adalah Gugus Tugas yang meliputi BPBD, Bagian Hukum Pemkab, Polres, Satpol PP, Dinas Perinaker dan Dinas Kesehatan, sehingga menurut Deni harus bertemu dengan Gugus tugas guna membahas hal tersebut.

“Dan jika SOP sudah di Finalkan baru dilakukan sosialisasi dan pemberlakuan uji coba,” Tambah Deni.

Komisi C juga akan memanggil pihak Gugus Tugas guna membahas hal tersebut, karena untuk bisa memberikan kejelasan kepada masyarakat apakah SOP bisa dilaksanakan atau tidak.

“Karema kita juga kasihan dengan masyarakat yang memang mengalami goncangan ekonomi di tengah pandemi sehingga harus ada pembahasan segera,” Pungkas Mochlasin Afan. (Sas*)