Komisi C DPRD Bojonegoro Soroti Pengelolaan CSR BUMD Untuk Fokus Sesuai Keperuntukan, Direktur BUMD Ini Berikan Penjelasan!

Reporter : Moch Arifianto

SuaraBojonegoro.com — Mekanisme pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Bojonegoro menjadi sorotan tajam Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro. Dalam rapat yang digelar pada Rabu (5/11/2025) di ruang Komisi C DPRD, muncul dugaan ketidakselarasan antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Pemkab Bojonegoro terkait penyaluran dana CSR.
​Rapat yang menghadirkan perwakilan Bapeda, BUMD, dan sejumlah perusahaan penyalur CSR ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C, Ahmad Suprianto.

​Dalam pemaparannya, Afan menyoroti adanya program CSR yang sebelumnya dialokasikan untuk kegiatan pembangunan, budaya, dan kegiatan lain yang seharusnya sudah menjadi tanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

​”Apakah CSR BUMD hanya untuk sosial masyarakat, masyarakat miskin, atau pemberdayaan masyarakat guna peningkatan kesejahteraan Masyarakat? Karena kita juga mengetahui sebelumnya ada CSR untuk kegiatan pembangunan, budaya, dan kegiatan lainnya, yang seharusnya menjadi tanggung jawab OPD pemerintah melalui anggaran APBD yang sudah ada,” tegas Politisi Partai Demokrat tersebut.

Baca Juga:  APBD 7 Triliun tapi masih ada Gedung Sekolah Yang Sangat Memprihatinkan.

​Afan berharap agar pengelolaan CSR tidak diserahkan kepada OPD pemerintah, melainkan tetap dikelola oleh BUMD sesuai tugas pokok dan fungsinya, mengingat OPD sudah memiliki anggaran sendiri untuk pembangunan.

​Menanggapi masukan tersebut, Mochammad Khundori, Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), salah satu BUMD di Bojonegoro, menyampaikan terima kasih atas masukan dari wakil rakyat. Khundori mengakui adanya kegelisahan di pihak BUMD terkait mekanisme penyaluran CSR.

​”Kami juga merasa gelisah terkait mekanisme CSR BUMD, apa yang harus menjadi pegangan terkait penyaluran CSR karena ada juga perda CSR dan juga aturan-aturan CSR yang harus dilakukan, sehingga pihaknya kesulitan menentukan langkah yang mana yang harus diambil,” ujar Khundori.

​Ia juga menyoroti adanya kendala dalam realisasi CSR, di mana sisa anggaran tahun 2025 dan alokasi 2026 belum bisa ditindaklanjuti karena terkendala data dari dinas terkait dan masih harus berkomunikasi intensif dengan pihak penerima manfaat. Khundori menegaskan pihaknya tetap berpedoman pada amanah Perda CSR dan berdiskusi dengan tim fasilitator CSR agar program yang dijalankan tepat sasaran.

Baca Juga:  Natasha: Pembangunan Harusnya Juga Menjadi Fasilitas Nyaman Bagi Difabel

​Sementara itu, perwakilan dari Bapeda Bojonegoro menjelaskan bahwa CSR pada dasarnya adalah program pemberdayaan yang harus melibatkan semua elemen masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan, pembangunan, dan juga peningkatan ekonomi.

​Pihak Bapeda juga menyampaikan bahwa pemerintah mengedepankan program prioritas dalam penyaluran CSR. Karena banyaknya usulan, pembagian CSR harus dilakukan secara teliti untuk menghindari adanya double accounting.

​”Kedepan Pemkab juga akan melakukan hal yang lebih baik dengan meningkatkan perhatian terhadap usulan untuk prioritas yang lebih penting,” pungkas perwakilan Bapeda.

​Pertemuan ini diharapkan menjadi titik terang bagi sinkronisasi program CSR, memastikan dana tanggung jawab sosial perusahaan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan tidak tumpang tindih dengan alokasi APBD. (Rif/Sas)