Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru di sekolah dasar negeri di Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian banyak pihak khususnya Ketua Komisi C, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bojonegoro, Mochlasin Afan. Rabu (22/02/23).
Ditemui di ruang kerjanya, Mochlasin Afan, menegaskan jika tida ada toleransi terhadap pelaku kejahatan anak. Politisi Partai Demokrat, ini menuturkan jika proses hukum harus tetap berjalan sesuai perundang undangan yang berlaku.
“Karena ini extraordinary crime. Tidak ada toleransi,” katanya.
Mochlasin Afan, mendorong pihak-pihak terkait khususnya Dinas Pendidikan, untuk mendorong kasus ini agar dilakukan sesuai hukum yang ada. Menurutnya, jika ada bukti permulaan yang cukup harus ada sangsi yakni di nonaktifkan sembari menunggu proses hukum.
“Kalau sudah ada putusan hukum sudah inkrah, baru ada sangsi yang permanen,” ujarnya.
Lebih jauh pria yang akrab disapa Pak Afan, ini meminta agar semua pihak-pihak terkait untuk berupaya melindungi korban dan membantu korban.
“Tidak dalam kapasitas melindungi pelaku,” tuturnya.
Dalam hal ini Komisi C, akan meminta Dinas Pendidikan untuk sementara menonaktifkan oknum guru yang di duga melakukan tindak pelecehan seksual tersebut. Selain itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (DP3AKB) untuk ikut proaktif dala kasus ini.
“DP3AKB berhak untuk melindungi korban. Bentuk perlindungan supaya mereka (korban.red) tidak takut, karena mereka ini adalah korban,” ucapnya.
Melalui suarabojonegoro.com, Afan, menghimbau agar orang tua agar lebih proaktif berkomunikasi dengan anaknya. Jika ditemukan ada perubahan perilaku anak agar orang tua berani untuk melaporkan.
“Harus berani melaporkan. Kalau tidak berani silahkan laporkan ke kami (komisi c.red) kita yang akan melangkah, agar tidak ada lagi korban pelecehan, kekerasan anak lagi. Dan kami siap mengawal,” pungkasnya. (Bim/red).