Komisi B Minta Distribusi Pupuk di Sesuaikan Kebutuhan Wilayah, Sehingga Tidak Ada Penumpukkan

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Kebutuhan pupuk bagi Petani di Kabupaten Bojonegoro pada masa tanam kedua ini terlihat aman dan stok pupuk di Gudang penyangga di Baureno akan mampu memenuhi kebutuhan Pupuk bagi petani, karena setiap dua minggu sekali pupuk harus didistribusikan dan ditebus oleh Distributor, hal tersebut di sampaikan Oleh Sigit Kuhashariyanto selaku Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Selasa (9/6/2020).

Usai Sidak di Gudang penyangga Pupuk Petrokimia Gresik di Baureno, Sigit menyampaikan bahwa sidak ini untuk mengetahui kebutuhan pupuk di masyarakat petani agar bisa tetatasi dan Komisi B DPRD Bojonegoro Merekomendasikan kepada petrokimia dan distributor agar distribusi lokasi antar kecamatan yang ada di bawah pelayanan para distributor harus di lakukan.

Baca Juga:  Bangunan dan Alat Pengering Padi Bantuan Pemerintah Di Suwaloh Seharusnya Tidak Ditempatkan di Tanah Pribadi

“Tidak boleh lama lama stok pupuk berada di gudang penyangga ini tertahan, harus segera di tebus agar kebutuhan pupuk bisa terdistribusi dan kebutuhan petani teratasi,” Terang Sigit Kushariyanto.

Menurut Sigit, bahwa hal Ini dilakukan adalah untuk kebutuhan pupuk di masyarakat supaya bisa teratasi, sehingga Komisi B DPRD Bojonegoro merekomendasi kepada Petrokimia dan Distributor agar lokasi antara kecamatan di atur guna memenuhi kebutuhan pupuk yang dibutuhkan.

Dicontohkan seperti Kebutuhan Pupuk SP 36 di wilayah tanam ke 2, seperti di wilayah Kecamatan Dander, Bojonegoro kota, Kecamatan Kapas, yang sangat membutuhkan pupuk SP 36, namun
Saat kemarin membutuhkan tidak ada dan ternyata di gudang Temayang ada penumpukkan dan tidak terpakai.

Baca Juga:  Alokasi Pupuk Bersubsidi Nasional Berkurang, Komisi B DPRD Bojonegoro Lakukan Koordinasi

“Sehingga harus ada pemetaan pupuk untuk memenuhi kebutuhan di masing masing wilayah sesuai dengan unsur dan karakter tanah,” Lanjut Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Ini

Seperti di Wilayah Kecamatan Sekar dan Gondang, bahwa Pupuk SP 36 tidak terlalu dibutuhkan karena keadaan tanah. Sehingga harus direlokasikan sesuai kebutuhan di kecamatan yang unsur tanahnya memang membutuhkan pupuk SP 36.

“Kita mengajak kepada Petrokimia Gresik, Distributor, Kios dan kelompok tani untk bersinergi membangun untuk kebutuhan petani, Jangan sampai pupuk ada tapi tidak disalurkan,” Pungkas Sigit. (Sas*)