Komisi B DPRD Bojonegoro Gelar Dengar Pendapat Soal Bagi Hasil Minyak dan Gas dari YLPKSM

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Komisi B DPRD Bojonegoro pada Selasa (9/9/2025) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Rajekwesi (YLPKSM) Bojonegoro. Rapat tersebut berlangsung di ruang Komisi B DPRD dengan agenda pembahasan sistem bagi hasil yang diperoleh dari Migas (Minyak dan Gas) antara PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Bojonegoro, dengan PT Surya Energi Raya (SER). Rabu (10/09/25).

Tim hukum YLPKSM, Sunaryo Abu Main, menegaskan pihaknya menuntut adanya perubahan terhadap Memorandum of Understanding (MoU) yang disusun tahun 2005 dan diperbarui pada 2009. Yangmana dalam produk tersebut dinilai merugikan masyarakat Bojonegoro.

“Karena pembagian 75 berbanding 25 ini sangat merugikan, itu bertentangan dengan Undang-Undang, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002. Daerah penghasil ini bagiannya harus lebih besar dari perusahaan-perusahaan yang lain,” katanya.

“Ini belum memenuhi otonomi daerah. Kalau nanti ini kan sebenarnya pada hari ini kita berharap untuk mengundang Direktur PT Asri Sejahtera termasuk mengundang Direktur PT Surya Energi Raya, termasuk perwakilan dari Pemkab, biar kita tahu maksud tujuan kita. Itu harapan kita, tapi hari ini kan belum diundang sehingga diagendakan kembali untuk hearing yang kedua,” ujarnya.

Baca Juga:  Penerimaan Siswa Baru Sistem Zonasi Dinilai Tidak Dilakukan Dengan Baik

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi, menyampaikan bahwa pihaknya menindaklanjuti permintaan audiensi dari YLPKSM Rajekwesi. Ada beberapa poin yang disampaikan oleh YLPKSM yakni menyoroti porsi pembagian PI antara PT ADS dan PT SER, di mana ADS sebagai perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro justru menerima lebih sedikit daripada PT SER, di mana PT SER itu sebagai investor.

“Kalau kita mengingat perjanjian itu dilakukan dan perjalanan waktu PT SER juga sudah mendapatkan modal kembali 100% di tahun 2018 atau 2019, sehingga kita ada dorongan dari masyarakat supaya komposisi bagi hasil ini dilakukan lagi,” ucapnya.

“Dan itu saya rasa juga sangat memungkinkan melalui rekomendasi dari DPRD di setiap pelaporan pertanggungjawaban kegiatan dari bupati yang disampaikan pada Paripurna setiap tahun. Pasti ada rekomendasi DPRD yang menyebutkan terkait dengan dorongan negosiasi pembagian saham antara PT ADS dan PT SER,” tetangnya.

Karena menurut Sally itu bukan permintaan yang tidak masuk akal, Mengingat bahwa PT ADS dan PT SER ini sebagai pemilik modal pada waktu itu, apa namanya disetorkan sebagai PI, itu sudah kembali modal di tahun 2019. Sehingga kita minta untuk adanya, kita mendorong untuk renegosiasi komposisi bagi hasil. Jadi itu tadi yang disampaikan oleh teman-teman YLPKSM. Nah, tapi itu sebenarnya sudah bersambut, kalau tidak keliru sudah dua atau tiga tahun terakhir itu merupakan rekomendasi yang dibacakan DPRD di Paripurna terkait dengan komposisi dan nilai negosiasi tadi,” jelas Sally.

Baca Juga:  Pimpinan DPRD Kosong, Golkar Siapkan Pengganti Mitroatin

Menurut Sally, ketentuan perundang-undangan mengatur bahwa BUMD adalah perusahaan milik daerah yang mayoritas sahamnya harus dimiliki pemerintah daerah, minimal 50 persen plus satu. Karena itu, komposisi bagi hasil yang ada saat ini dinilai sudah tidak sesuai.

“Jadi kalau tarikan-tarikan teman-teman, kenapa teman-teman DPRD itu sudah bicara renegosiasi, karena itu tidak sesuai. Jadi tidak hanya dari asas kepatutan atau norma saja, karena ini sudah melukai perundang-undangan. Sudah tidak tepat, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, di mana BUMD adalah perusahaan milik daerah yang mayoritas sahamnya yaitu 50 + 1, yaitu harus dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten,” pungkasnya. (Bim/red).