Reporter: Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Ditegaskan oleh Anggota Komisi A, Agung Handoyo, terkait pelaksanaan seleksi Pengisian Perangkat Desa Di Kecamatan Dander, meskipun menjadi kewenangan penuh kepala Desa, Namun pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Agung Handoyo, saat kunjungan kerja di Kecamatan Dander, dan disampaikan bahwa semua penganggaran ada di Pemdes, namun pihaknya tidak akan lepas tangan, namun hal itu bukan berarti komisi A DPRD Bojonegoro ikut campur dalam pelaksaan seleksi calon perangkat Desa.
“Kami berharap Pemdes mematuhi aturan Perda No 4 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa terutama dalam hal menggandeng Universitas berstatus akreditasi B dalam membuat soal ujian,” Tegasnya, Jum’at (14/8/2020).
Hal ini agar Jangan sampai, desa melanggar aturan ini menggunakan sistem akal-akalan. Karena, bagaimanapun juga, amanat Perda harus dijalankan sesuai dengan aturan yang sudah di jabarkan.
Komisi A, DPRD Bojonegoro juga meminta agar 11 Pemerintah Desa di Kecamatan Dander, yang melaksanakan seleksi perangkat desa bisa berjalan dengan semestinya lancar dan tidak ada persoalan dibelakang hari
Adapun di Kecamatan Dander terdapat 10 Desa yang akan menyelenggarakan Pengisian Perangkat Desa diantaranya Desa Dander, Mojoranu, Jatiblimbing, Growok, Sumberagung, Ngablak, Karangsono, Ngulanan, Sumodikaran, dan Sendangrejo. (SAS/Red)