Kodim 0813 Bojonegoro Kedatangan keimigrasian Kelas I Tanjung Perak

SuaraBojonegoro.com – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, turut melaksanakan pembekalan pengetahuan dalam rangka Peningkatan Kemampuan Keritorial (Katpuanter) terhadap para Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kodim 0813 Bojonegoro, di Gedung Ahmad Yani Makodim setempat.

Kegiatan silaturahmi diisi dengan pembekalan dalam rangka meningkatkan sinergitas dalam pengawasan terhadap orang asing tersebut, selain diikuti Babinsa Jajaran Kodim 0813 Bojonegoro, juga diikuti Para Danramil dan Perwira Staf. Dalam pelaksanaanya, kegiatan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.

Pasi Intel Kodim 0813 Bojonegoro, sebagai koordinator kegiatan Kapten Inf Suko Maulono, mengatakan, pembekalan keimigrasian kepada Babinsa jajaran dilakukan guna peningkatan soliditas tugas pemberdayaan wilayah untuk kepentingan pertahanan negara.

“Sinergitas aparat kewilayahan ini untuk mendukung pemerintah daerah demi terciptanya stabilitas keamanan dan ketertiban guna menuju masyarakat yang produktif, maju dan sejahtera,” ujarnya, Sabtu (6/11/2021).

Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Yulistya Wisnu Wardhana, memaparkan tentang keimigrasian. Yang mana keimigrasian merupakan hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dilakukan dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.

Baca Juga:  Musim Kemarau, Kodim 0813 Bojonegoro Droping Air Bersih ke Warga

“Hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia,” ujarnya.

Fungsi Keimigrasian adalah sebagai keamanan negara dan fasilitator pembangunan, pelayanan keimigrasian serta penegakan hukum. Sementara pengawasan terhadap orang asing ini meliputi pengawasan dalam proses permohonan visa atau paspor, saat masuk dan keluar wilayah Indonesia, pemberian izin tempat tinggal, serta keberadaan dan kegiatan orang asing.

“Izin yang diberikan kepada orang asing oleh pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada diwilayah Indonesia dalam jangka waktu terbatas yaitu sebagai tenaga ahli, nahkoda dan awak kapal/alat apung yang beroperasi diwilayah perairan nusantara, laut teritorial dan zona ekonomi eksklusif,” kata Yulistya Wisnu Wardhana.

Baca Juga:  TNI Kodim 0813 Bersama Para Guru Lakukan Gotong Royong Bersihkan Halaman Sekolah

Custom Immigration Quarantine (CIQ) adalah pemangku kepentingan utama dalam pelaksanaan pengawasan terhadap orang, barang, tananman/hewan diperlintasan. CIQ terdiri dari Kemenkumham, Kemendagri, Kemenlu, Kemenpar, TNI, Polri, Kejagung, Kemenkeu, Kemenkes, Kemenaker, Kemenag, KKP, Kemendikbud, Kemenristek, Kemensos, Kemenhub, Kemenpora, Setneg, LIPI, BIN, BNN, BAIS, Bakamla, BNPT dan Instansi terkait lainnya.

“Pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing merupakan tanggung jawab bersama, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing Kementerian atau Lembaga,” paparnya.

Untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap orang asing diwilayah Indonesia, Menteri membentuk Tim Pengawan Orang Asing (Tim Pora) yang anggotanya terdiri dari Badan atau Instansi pemerintah terkait baik di pusat maupun di daerah.

“Tim Pora tingkat kecamatan dibentuk dengan keputusan Kakanim yang di Ketuai oleh Kakanim, Koramil (Babinsa), Polsek serta pemerintah kecamatan dan pemerintah desa,” pungkasnya. (Red/Iis)